Pemkot Bandung Ajak Pengusaha Kembangkan Pasif Telekomunikasi
Detaktangsel.com, Merujuk PP No 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, infrastruktur pasif telekomunikasi merupakan bangunan di atas dan bawah tanah sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Beberapa contoh di antaranya gorong-gorong (ducting), menara, tiang, lubang kabel (manhole), dan terowongan (tunnel).