RENCANA TATA BANGUNAN & LINGKUNGAN (RTBL) KORIDOR JALAN RAYA SERPONG
SERPONG,
Rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) wilayah kota Tangerang Selatan sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 6 Tahun 2007 tentang panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, mengandung muatan Program Bangunan dan Lingkungan; Rencana Umum dan Panduan Rancangan; Rencana Investasi; Ketentuan Pengendalian Rencana; dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan, yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 34 tahun 2012 tentang pedoman rencana tata bangunan dan lingkungan pada koridor Jalan Raya Serpong.