Thailand Jadi Negara Ketiga di Asia yang Akui Pasangan Sesama Jenis
detaktangsel.com WOOW -- Senat Thailand baru saja mengesahkan pembacaan akhir undang-undang (UU) kesetaraan pernikahan, menjadikan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengakui pasangan sesama jenis, setelah Nepal dan Taiwan. Pengesahan ini diterima dengan dukungan hampir seluruh anggota dewan tinggi dan akan segera dikirim ke istana untuk mendapatkan persetujuan kerajaan. UU ini akan mulai berlaku 120 hari setelah diterbitkan dalam surat kabar kerajaan.