PJS Kades Diminta Bekerja Sesuai Aturan
detakserang.com- MENES, Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Menes, yang baru selesai dilantik harus bekerja sesuai dengan aturan yang ada, dan juga bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, sebab dari enam Desa yang menjadi PJS Kades adalah Kades yang lama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Atmaja Suhara, Camat Menes dalam acara pelantikan PJS Kades, yang dilakukan di Kantor Kecamatan Menes, Jum'at (4/4).
"Kordinasi dengan pihak Kecamatan dan juga Dinas lainnya harus lebih ditingkatkan, dan kedisiplinan juga baik disiplin waktu, administrasi, pakaian dan lain sebagainya harus lebih ditingkatkan, agar pembangunan Desa bisa dilaksanakan dengan optimal,"Tegas Camat.
Lanjut Camat, dari 12 Desa di Wilayah Kecamatan Menes ada enam Desa yang masa jabatan kepala Desanya sudah selesai, sesuai dengan yang diusulkan oleh Badan Permusyaawaratan Desa (BPD) dari masing-masing Desaa itu adalah Kades lama yang menjadi PJS.
"Kinerja PJS dengan Kades yang dulu itu tidak berbeda, bahkan harus bisa lebih ditingkatkan lagi, sebab yang menjadi PJS itu adalah Kades yang lama,"Katanya.
Yayan Mulyana, PJS Kades Menes mengatakan, dirinya mengaku siap untuk lebih meningkatkan kinerjanya, sebab dijadikan sebagai PJS itu adalah sebuah amanah dan kepercayaan dari Masyarakat.
"Masa jabatan saya sebagai Kades itu sudah selesai, tetapi saya masih diberikan kepercayaan oleh Masyarakat untuk menjadi PJS, oleh sebab itu kepercayaan yang diberikan oleh Masyarakat merupakan sebuah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya,"Ungkapnya. (SUL).