KPUD Kota Serang Tunggu Lembaga Survei Daftarkan Diri

KPUD Kota Serang Tunggu Lembaga Survei Daftarkan Diri

detakserang.com- SERANG, Sebanyak 36 Lembaga Survei Hitung Cepat (Quick Count) yang resmi dan terakreditasi hingga saat ini, Selasa (8/4), belum satupun terdaftar dalam data KPUD Kota Serang. Padahal pencoblosan dilaksanakan, Rabu (9/4).

Komisioner KPUD Kota Serang Ali Faisal mengatakan, pihaknya hingga malam ini masih menunggu lembaga quick count yang ingin mendaftarkan diri untuk menghitung hasil perolehan suara pada Pemilu Legislatif (Pileg).

Keberadaan lembaga penghitung ini, menurutnyam, sesuai Peraturan KPU No 23/2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Lembaga survei atau jajak pendapat dan hitung cepat dinyatakan terdaftar bila melakukan pendaftaran ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan menyerahkan persyaratan.

Ia berharap, lembaga survei sampai malam ini melapor ke KPU. Kalaupun mau, ia bisa merilis hasil hitung cepat dua jam setelah waktu penghitungan. Sehingga bisa mendampingi lembaga survei yang akan melakukan hasil hitung cepat.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online