Calon Sekda Banten Harus Diuji Publik
detakserang.com- SERANG, Lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten harus dilakukan uji publik. Selain sebagai implementasi UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), juga sebagai pelibatan masyarakat dalam menentukan pejabat publik di pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Masyarakat Transparansi (MATA) Banten Fuaduddin Bagas, Senin (17/2).
Menurutnya, jabatan Sekda memang adalah kewenangan gubernur sebagai kepala daerah. Namun, jabatan Sekda sangat strategis dan menjadi penentu dalam penataan kelembagaan atau struktural organisasi di jajaran Pemrov Banten. Sehingga dalam proses penetapannya harus melibatkan masyarakat sebagai upaya transparansi. Bahkan, mengetahui sejauhmana jejak rekam calon Sekda tersebut.
"Uji publik memang ini sangat penting dilakukan agar masyarakat bisa berkontribusi. Paling tidak menyampaikan pendapatnya terhadap calon Sekda, baik dari track record-nya saat menjabat jabatan sebelumnya maupun sikap dan integritasnya.
Dijelaskan Bagas, pelibatan masyarakat dalam proses tersebut sebagai counter terhadap upaya politisasi dalam penetapan jabatan Sekda.
Di mana jabatan struktural di pemerintahan saat ini masih menjadi kewenangan gubernur melalui proses fit and proper test di DPRD. Sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya KKN.
"Secara eksplisit uji publik ini memang tidak diatur dalam ketentuan. Tapi sebagai upaya second opinion bagi dewan terhadap jejak rekam calon Sekda. Dengan demikian, bisa dijadikan acuan dalam menetukan jabatan Sekda secara kapabelitas saat proses pengujian oleh DPRD,"katanya.
Penggiat antikourpsi ini juga menerangkan, di era kepemimpinan Atut transparansi menjadi barang yang mahal di kalangan pemerintah provinsi. Akibatnya masyarakat buta terhadap kebijakan-kebijakan gubernur yang bersifat publik, termasuk dalam penempatan jabatan struktural.
"Saya menekan masa transisi ini dapat digunakan pemerintah provinsi mulai membenahi internal dan bisa dilakukan dari mulai dari proses pergantian Sekda. Uji publik ini bisa dilakukan melalui media atau hotline yang disediakan pemerintah. Yang terpenting ada ruang publik untuk memberikan masukan," ujarnya.
Ditambahkannya, saat ini akan diberlakukan UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pasalnya mengatur tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah yang dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS.
Namun, sambungnya, juga memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, dan latihan. Bahkan, rekam jejak jabatan, integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pada pasal 108 UU ini ditegaskan bahwa pengisian jabatan harus memperhatikan integritas dan juga rekam jejak," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Rano Karno menginginkan jika promosi jabatan Sekda Banten dilakukan secara terbuka atau dilelang. Hal ini dilakukan sebagai upaya keterbukaan untuk publik.
"Tujuan lelang ini agar seluruh pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan menempati posisi itu mendapatkan kesempatan yang sama," katanya. (ang)