Usai Dihadiahi Timah Panas, Bandar Ganja 130 KG Terancam Hukuman Mati
detaktangsel.com - CIPUTAT, Usai sudah petualangan Suyono (56), pemilik sekaligus bandar narkotika jenis Ganja sebanyak 130 Kg yang dicokok tim buser Mapolsek Ciputat awal Desember 2013 lalu dirumahnya, Villa Pamulang Mas, Blok G Nomer 2, Pamulang Kota Tangsel. Kini, Suyono yang tinggal diwilayah kecamatan Ciputat ini terancam hukuman mati karena telah melanggar pasal 114 undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan mengenakan topeng warna hitam yang menutupi sebagian kepalanya, Suyono turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar didepan halaman kantor kelurahan Jombang, Ciputat Kota Tangsel. Terlihat Suyono tak lagi berjalan tertatih-tatih seperti ketika pertama kali dirinya digelandang ke Mapolsek Ciputat awal Desember 2013 lalu. Saat itu, Suyono terpaksa harus dipapah akibat kaki kirinya diterjang timah panas. Diduga, saat petugas meminta untuk menunjukan barang bukti lainnya, saat itu Suyono nekat mencoba untuk melarikan diri.
"Pelaku terancam pasal 114 tentang narkotika, maksimal hukumannya mati," ucap petugas dari Mapolsek Ciputat yang enggan disebutkan namanya itu kepada detaktangsel.com, Rabu (5/2).
Masih kata petugas yang siang itu mengenakan pakaian Preman, Suyono merupakan pemain lama serta pernah berurusan dengan aparat kepolisian dalam kasus yang sama.
"Dia merupakan pemain lama dan pernah tersangkut kasus yang sama yakni narkoba jenis ganja," ungkapnya.
Seperti diketahui, pemusnahan barang bukti ganja sebanyak 127 Kg ini, dilakukan oleh walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany beserta unsur muspika dilingkup pemkot Tangsel. Selain itu, juga dihadiri aparat dari Polres Jakarta Selatan, tim Puslabfor mabes Polri, alim ulama serta tokoh masyarakat setempat. (Red)