Terbentur Masalah Perijinan, Proyek SPBBG Serua Mangkrak
detaktangsel.com- CIPUTAT, Buntut penolakan warga tehadap pembangunan induk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) di Jalan Raya Bukit Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengakibatkan proyek yang berdiri diatas lahan seluas 8400 m2 itu mangkrak. Apalagi setelah PT. Barata Indonesia sebagai pelaksana bangunan gagal mengantongi ijin bahkan pembangunannyapun terpaksa dihentikan oleh BP2T Kota Tangsel.
Hingga Senin ini, (27/1/2014)) belum ada pihak PT. Barata Indonesia yang bisa dikonfirmasi mengenai mangkraknya pembangunan SPBBG tersebut, dikantornyapun terlihat kosong melompong hanya ada beberapa tukang yang tengah mengerjakan pemagaran bersama dua security yang menjaga lokasi SPBBG.
H. Murdi Masir, tokoh masyarakat Setempat saat ditemui di kediamannya, Jalan Raya Bukit RT 03/02 kelurahan Serua, menuturkan, penolakan warga Serua didasari oleh sikap PT. Barata Indonesia yang sejak awal rencana pembangunan SPBBG diwilayah Kelurahan Serua sudah tidak transparan. Tidak ada sosialisasi memadai yang disampaikan kepada warga Serua.
“Kami hampir tidak tau persis kapasitas SPBBG tersebut, PT Barata Indonesia sangat sedikit memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga dengan tegas kami menolaknya,” katanya.
Di tempat yang sama, ketua RT 03/02 kelurahan Serua, Abdulrahman mengungkapkan, sikap PT. Barata Indonesia yang dinilainya arogan diduga telah memicu penolakan warga terhadap keberadaan SPBBG diwilayahnya.
"Jangankan kepada warga, kepada Lurah dan Camat pun PT. Barata Indonesia tidak melakukan prosedur perijinan yang benar," ungkapnya.
Sementara itu, Heri Sumardi, MSi, ketua Dewan Kehormatan DPRD Kota Tangsel usai menghadiri peringatan 40 hari meninggalnya istri Murdi Masir, saat disinggung mengenai keberadaan SPBBG diwilayah Serua, Ciputat mengungkapkan, penolakan warga Serua tergadap proyek SPBBG tersebut tidak semata-mata karena setuju atau tidak setuju, tapi karena keberadaan SPBBG di Ciputat itu tidak sesuai aturan. Dijelaskan dalam sebuah catatan di Perda tentang RT/RW Kota Tangsel bahwa wilayah Ciputat peruntukannya untuk pemukiman, tidak untuk industri besar dan menengah.
“Ini bukan semata-mata persoalan setuju atau tidak setuju, pembangunan SPBBG di Serua jelas melanggar hukum oleh karena itu harus ditolak,” ucapnya singkat. (Red)