Kantor Kelurahan Jadi 'Pangkalan Pasir dan Batu'
detaktangsel.com- CIPUTAT, Keberadaan Kantor Kelurahan Sawah Baru, Ciputat, Kota Tangsel, berubah menjadi 'pangkalan' pasir. Warga pun mengeluhkan kondisi tersebut.
Kondisi Kantor Kelurahan Sawah Baru sedemikian rupa sejak dua pekan ini. Lurah Arpan 'diam seribu bahasa' menyaksikan area intansinya berubah menjadi pangkalan pasir dan batu.
Pasir dan batu berada di halaman kantor kelurahan tersebut. Bahkan, menutupi pintu masuk ke kantor tersebut sejak seminggu sebelum Lebaran. Hingga sekarang tumpukan pasir dan batu masih terlihat.
Tumpukan pasir dan batu tersebut karena ulah ahli waris atas nama Sairi bin H Ridjin yang menglaim lahan seluas 2.071,62 meter persegi tersebut. Akibatnya pelayanan masyarakat terganggu.
Sejumlah warga yang hendak mengurus dokumentasi terganggu lantaran pintu masuk tertutup pasir dan batu. Bahkan, warga yang hendak ke kantor kelurahan tersebut harus rela memarkirkan kendaraan di luar halaman. Selain itu, ahli waris juga memasang spanduk di tumpukan pasir bertuliskan 'Jual Pasir dan Batu Kali'.
Hendra, warga setempat yang hendak mengurus dokumentasi kependudukan di keluraan tersebut menyayangkan aksi ahli waris yang menglaim lahan kantor kelurahan miliknya.
"Kerepotan masuk ke kantor kelurahan. Akses masuknya tertutup pasir dan batu kali," ungkapnya, Selasa (12/8).
Dikatakan, aksi tersebut tidak membuat simpati warga. Justru warga merasa empati terhadap ahli waris karena tidak mengindahkan kepentingan masyarakat banyak.
"Seharusnya ahli waris menempuh jalur hukum. Bukan dengan cara seperti ini. Kasihan warga yang mau mengurus surat-surat ke kantor kelurahan," ujarnya.
Lurah Sawah Baru Arpan menuturkan bahwa sebelum berdiri kantor kelurahan, lahan tersebut milik H Ridjin seluas 2.072.62 meter persegi. Luas lahan tersebut kemudian didirikan kantor kelurahan dan SDN Sawah Baru I dan II. Di mana berada bersebelahan dengan kantor kelurahan.
"Lahan ini sudah dijual H Ridjin ke pemerintah daerah. Kantor kelurahan ini saja sudah 34 tahun berdiri," ujarnya.
Kata dia, atas kelakuan Sairi Cs yang melakukan penumpukkan benda material di halaman kantor kelurahan. Pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ciputat. Namun, hinga kini pihak kepolisian belum juga menanggapi laporan.
"Kantor kelurahan ini merupakan kantor pelayanan milik umum. Seharusnya polisi cepat bertindak," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Aset Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel Fuad mengatakan, lahan tersebut terdaftar sebagai milik pemerintah daerah. Karena itu, tidak bisa begitu saja bisa diserahkan kepada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya.
"Lahan itu sudah dibeli pemerintah desa di 1990-an. Catatan asetnya ada di kami," ujarnya.