TPS Khusus Kota Cilegon Hanya Ada Di Lapas
detakserang.com- CILEGON, Berdasarkan UU No 8 dan Peraturan KPU No 26, tempat pemungutan suara (TPS) khusus hanya ada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Sedangkan untuk rumah sakit hanya disarankan memilih di TPS terdekat atau masih satu lingkungan dengan rumah sakit.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Fatullah Hasyim, Rabu (26/3), menjelaskan bagi pasien, karyawan, dan penunggu pasien yang tidak bisa mendatangi TPS terdekat tidak perlu khawatir. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bersama saksi, dan PPL mendatangi rumah sakit dengan membawa kotak suara dan surat suara.
Dari data yang diperoleh, ia menambahkan, penghuni lapas di Cilegon mencapai 219 pemilih. Mereka terdiri atas 190 pemilih dari penghuni lapas, Sedangkan 29 dari penghuni Polres Cilegon. Pihaknya melakukan ini agar semua masyarakat bisa menggunakan hak pilih pada Pemilu Legislatif, 9 April mendatang. (spd)