Polres Cilegon Tangkap 4 Pengedar Dan Pemakai Narkoba
detakbanten.com- CILEGON, Satuan reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus jaringan pemakai dan pengedar narkoba. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket shabu-shabu dan satu paket ganja, serta tiga alat hisap (bong).
Kasatres Narkoba Polres Cilegon AKP Wahyu Diana mengatakan, penangkapan berdasar dari laporan warga. Alhasil petugas bisa mengamankan AS (46) di rumahnya, Lingkungan Kampung Baru, KelurahanTamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (23/2) dinihari.
"Dari tangan AS, kami mengamankan-satu paket ganja dan shabu-shabu berikut alath isapnya, bong," ujar Wahyu, Kamis (27/2).
Ia menjelaskan, pihaknya mengembangkan berdasar keterangan dari AS. Petugas menangkap tersangka lainnya JP, yang rumahnya tak jauh dari kediaman AS.
"Saat itu JP sedang ditemani SO, temannya," tambah Wahyu
Dari tangan JP, petugas hanya mendapati alat hisap shabu-shabu. Kepada petugas, JP mengatakan, ia biasa memperoleh ganja dari tersangka lainnya yakni RBT. Yang akhirnya ditangkap petugas.
"RBT juga kita amankan. Sedangkan penyuplai shabu-shabu kepada JP saat ini masih dalam pengejaran atau DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.
Para pelaku, katanya, akan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. (spd)