Ditetapkan, Tersangka Baru Kasus CEO Untirta
detakserang.com- CILEGON, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon kembali menahan tersangka baru, Agus Handoko. Sebelumnya, kejari menahan tersangka Nasrudin. Penahanan mereka diduga terkait kasus dugaan korupsi tindakan penyelewengan uang negara.
Praktik korupsi itu punya hubungan dengan pembangunan salah satu dari dua gedung baru, Gedung Centre of Excellence (COE) I Industri Petrokimia di Kampus Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon.
Penetapan tersangka Agus Handoko, Site Manajer PT Debitindo merupakan hasil pengembangan atas penetapan tersangka sebelumnya terkait pembangunan proyek Kementerian Perindustrian. Di mana h Kejari Kota Cilegon telah memenuhi unsur alat bukti yang menjadi dasar penahanan tersangka.
"Alat bukti ada dan keterangan saksi juga ada. Salah satunya dari Keterangan ahli pihak Sucofindo, " tandas Rio
Aditya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon, yang diwawancarai media usai penahanan tersangka, Rabu (7/5).
Rio mengatakan, Handoko ditetapkan sebagai tersangka atas dasar perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi. Ia ditenggarai melakukan tindakan penyelewengan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Kerugian yang ditimbulkan masih tetap sama pada penetapan tersangka yang pertama, tidak ada perubahan. Penetapan dilakukan karena ada indikasi dugaan pengerjaan proyek tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan," tambahnya.
Atas tindakan dan perbuatannya, Menurut Rio, tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
"Kita jerat tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31/1999," ujarnya.