Kejari Cilegon Isyaratkan Ada Tersangka Baru Lagi
detakserang.com- CILEGON, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon isyaratkan tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kembali menyusul penahanan tersangka Agus Handoko, Site Manager PT Debitindo. Sebelumnya Kejari Cilegon juga telah menahan tersangka Nasrudin, 15 April 2014. Mereka diduga terlibat kasus korupsi tindakan penyelewengan uang negara terkait pembangunan Gedung Centre of Excellence (COE) I Industri Petrokimia di Kampus Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon.
"Kami telah menahan dua tersangka. Ada kemungkinan ada tersangka baru" kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon Rio Aditya di Kantor Kejari Cilegon, Rabu (7/5).
Rio menyatakan, penetapan tersangka memungkinkan bila pihaknya telah berhasil menemukan bukti dan kesaksian baru dari tersangka dan saksi lainnya.
Menurut Rio, semuanya bisa saja terjadi sejauh dalam pengembangan ada bukti dan petunjuk baru. Maka, arah untuk menetapkan tersangka lainnya dapat dilakukan.
Seperti diketahui, Rabu (7/5), kejari tetapkan Agus Handoko sebagi tersangka. Penahanan tersangka ini hasil pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya terkait pembangunan proyek Kementerian Perindustrian. Langkah kejari telah memenuhi unsur alat bukti yang menjadi dasar penahanan tersangka.
"Alat bukti dan keterangan saksi juga ada salah satunya dari keterangan ahli pihak Sucofindo," tandas Rio.
Ia menjelaskan, Handoko ditetapkan sebagai tersangka atas dasar perbuatan melawan hukum terkait dugaan korupsi melakukan tindakan penyelewengan hingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Kerugian yang ditimbulkan masih tetap sama pada penetapan tersangka yang pertama, tidak ada perubahan. Penetapan dilakukan karena ada indikasi dugaan pengerjaan proyek tidak selesai sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Atas tindakan dan perbuatannya, ia menambahkan, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.