Di Hari Ketiga, Banyak Parpol Langgar Aturan
detakbanten.com- CILEGON, Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cilegon Ahmad Achrom mengemukakan, selama tiga hari masa kampanye yang bergulir, beberapa partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 telah melanggar dengan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
"Hasil pantauan dan evaluasi kami selama tiga hari dilangsungkan kampanye, sejumlah parpol telah melakukan pelanggaran kebanyakan melibatkan anak-anak. Hal ini ada indikasi dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Achrom saat mengawasi kampanye terbuka Partai Golkar di Perumnas Kelurahan Ciebeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, Selasa (18/3).
Achrom menyebutkan, berdasarkan UU Pemilu No 8/2012, tidak disebutkan secara rinci bahwa anak-anak dilarang ikut berkampanye.
Namun, lanjutnya, di dalam UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa berunsur kekerasan, dan peperangan.
"Memang tidak terinci diatur peraturan tentang pemilu. Tapi di peraturan perundangan tentang perlindungan anak, itu sudah disalahgunakan. Karena anak diikutsertakan dalam kegiatan politik," tandasnya.
Dari hasil pengawasan terhadap parpol yang melakukan pelanggaran dengan melibatkan anak-anak dalam kampanye, ia menegaskan, pihaknya akan membuat laporan serta merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon agar menindak tegas partai politik yang melanggar.
"Kita akan membuat suatu laporan dari hasil pengawasan di lapangan. Hampir semua partai politik yang telah berkampanye dalam 3 hari ini, seperti PDIP, Nasdem, Golkar, dan parpol lainnya telah melanggar aturan dengan melibatkan anak-anak,"katanya.
Sementara bedasarkan di lapangan, Partai Golkar yang melakukan kampanye terbuka tidak hanya menyertakan anak-anak. Bahkan, pegawai negeri sipil (PNS) pun terlihat ikut kampanye. (BTK)