Dinsos, Rekomendasikan Pencabutan Izin
detak.co.id - BOGOR, Kasus penyekapan yang dilakukan dua agen penyaluran tenaga kerja PT Agesa Asa Jaya dan Amrita Mahesa Prima, diakui Dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Bogor memang menyalahi aturan dan akan merekomendasikan untuk pencabutan Izin Operasionalnya.
Pasalnya, sesuai aturan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berada di penampungan tidak boleh melebihi dari tiga bulan, jika lebih dari itu mereka harus sudah diberangkatkan, atau kalau tidak jadi harus dikembalikan jangan disekap sampai berbulan-bulan tanpa ada alasan yang jelas.
"Itu sudah pelanggaran dan saya akan rekomendasikan untuk pencabutan izin," ujar Kadinsosnakertrans Nuradi, kemarin.
Menurutnya, secara perizinan kedua Penyalur Jasa Tenaga Kerja (PJTKI) itu memiliki perizinan lengkap dan sah, semua itu yang mengeluarkan dari kementrian tenaga kerja. Tercatat di Dinsosnakertrans PJTKI di Kabupaten Bogor hanya ada dua yang legal yaitu PT Youmba Biba Abadi dan PT Amira Prima.
Sedangkan yang tidak terdata bukan tidak resmi, karena semua PJTKI yang beroperasi di Bogor semuanya mempunyai izin dari kementrian tenaga kerja, sehingga boleh saja merekrut calon tenaga kerja Indonesia (CTKI).
Terkait penyekapan ini, ia berkilah jika kecolongan karena pengawasan yang dilakukan lemah."Kami disini hanya bersifat mengetahui saja, bahwa PJTKI tersebut membuat surat tembusan kepada dinas. Untuk penempatan dan berapa banyak tidak diberitahukan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk keberangkatan yang dijanjikan oleh perusahaan yakni ke Timur Tengah. Itu tidak mungkin karena saat ini negara tersebut sedang melakukan penundaan kewajiban untuk pengiriman TKI ke sana sampai batas waktu yang ditentukan atau moratorium.
Dengan adanya kasus ini akan menjadi catatan pihaknya untuk berhati-hati melakukan rekomendasi dan akan memperketat lagi fungsi pengawasan di lapangan. Terkait pelanggaran yang terjadi itu merupakan tanggungjawab dari perusahaan bukan dinas, untuk itu semuanya diserahkan ke kepolisian.
"Untuk pencabutan izin walaupun ada di kementrian, tapi kita akan rekomendasikan secepatnya, apalagi ini sudah pelanggaran berat," tegasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan UU nomor 07 tahun 1981, perusaahn atau agen penyalur tenaga kerja wajib melapor jenis usaha yang akan dijalankan. Serta sistem kerja yang akan dijalankan termasuk jumlah tkw di penampungan.
Selain itu, harus ada laporan kontrakan kerja antara tkw dengan majikan sebagai perusahan yang benar, pelatihan juga harus sudah dipenuhi sebagai salah satu syarat pembekalan kepada calon TKW. "Prosedur ini menjadi salah satu syarat PJTKI jika ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri," imbuhnya.
Jika memang melanggar, sesuai dengan uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan maka izin operasi agen tersebut harus di cabut.
Seperti diberitakan, sebuah bangunan diduga sebagai tempat penampungan sekaligus penyekapan bagi 275 Tenaga Kerja Wanita (TKW ) yang akan diberangkatkan ke luar negeri. Bangunan berlokasi di Jalan Raya Ciangsana, Kampung Pabuaran Wetan, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunungputri, ini digerebeg Satuan Petugas Reskrim Polres Bogor bersama Polisi Sektor Gunungputri, Senin (10/2/2014).
Lokasi tersebut dicurigai oleh warga sekitar sebagai tempat penampungan TKW. Namun hingga saat ini mereka yang disekap tidak kunjung diberangkatkan. (rul)