Dua Tahun RSU Tangsel 'Melayani Sepenuh Hati' , Upaya Memenuhi Harapan Masyarakat
detaktangsel.com PAMULANG - Dalam kurun waktu dua tahun beroperasinya Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan, dengan mengusung motto 'Melayani Sepenuh Hati' manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengoptimalkan kualitas sistem pelayanan bagi setiap pasien.
Indikator peningkatan hasil pelayanan yang signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak dioperasikan RSU Kota Tangerang Selatan telah mampu melayani ribuan orang pasien. Bahkan tak sedikit diantaranya merupakan warga daerah Kabupaten/Kota tetangga terdekat seperti Kota Depok dan Kabupaten Bogor.
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, ada tiga jenis kategori pasien yang selama ini ditangani pihak RSU Tangsel. Pertama adalah pasien yang berobat menggunakan dokumen administrasi kependudukan resmi atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli terbitan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan. Yang kedua pasien yang menggunakan BPJS dan yang ketiga pasien umum.
"Bagi pasien e-KTP, biaya pengobatannya telah ditanggung oleh APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Tapi tentunya biaya gratis berobat khusus hanya bagi warga Kota Tangerang Selatan saja," terangnya.
Ketentuan berobat gratis khusus bagi warga Kota Tangerang Selatan telah mulai diberlakukan sejak 1 September 2013 silam. Ketika itu peluncuran resminya dilakukan langsung oleh Walikota Airin Rachmi Diany.
Kebijakan layanan kesehatan gratis bagi warga, menarik perhatian Pemerintah Daerah lainnya untuk melakukan kunjungan kerja dan belajar ke Kota Tangerang Selatan.
Airin memaparkan, berdasarkan data rekapitulasi 12 jenis pelayanan medis di poliklinik pada RSU Kota Tangerang Selatan. Sepanjang 2013 lalu, total jumlah pasien yang telah ditangani tercatat sebanyak 60.734 orang. Dari jumlah tersebut pasien e-KTP atau gratis mencapai 9.709 orang atau mencapai 15,99 persen, serta pasien umum 28.566 orang atau 47,03 persen.
Mereka telah mendapatkan pelayanan di poliklinik kesehatan antara lain, anak, gigi, mata, bedah, interna, obgyn, paru, bedah orthopedic, MCU, syaraf, jiwa, Telinga Hidung Tenggorokan, Unit Gawat Darurat dan klinik bersalin (VK).
Warga selaku pasien RSU Kota Tangerang Selatan dapat menjalani perawatan di ruangan Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU) Perawatan Nifas, Perawatan Rawat Inap Kelas 2 dan Kelas 3.
"Hasil rekapitulasi kunjungan Ranap (Rawat Inap) pada 2013, total jumlah pasien ada 7.489 orang. Dari jumlah tersebut pasien e-KTP tercatat ada sebanyak 973 orang atau 12,99 persen, dan pasien umum mencapai 1417 orang" papar Airin.
Masih diuraikan Airin, sesuai hasil rekapitulasi jumlah pasien RSU Kota Tangerang Selatan sepanjang 2014 kemarin. Dari seluruh jenis poliklinik dan ruangan pelayanan medis yang dioperasikan, total jumlah pasien datang berobat ada sebanyak 48.965 orang.
Sedangkan pasien e-KTP tercatat jumlahnya 24.263 orang atau 49,55 persen. Kualifikasi pasien dari kalangan umum sebanyak 6.702 atau presentasenya mencapai 13,69 persen. Airin menambahkan, dalam penerapan bagi pasien e-KTP telah ada tujuh item ketentuan yang mengatur untuk diberlakukan.
Pertama, pasien e-KTP hanya diperuntukan khusus bagi warga resmi di Kota Tangerang Selatan. Dokumen administrasi kependudukan tersebut dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan di RSU dan semua unit pelaksana teknis puskesmas yang tersebar di tujuh wilayah kecamatan.
Kedua, untuk fasilitas tingkat pertama hanya dari puskesmas di wilayah Kota Tangerang Selatan. Setiap kali kunjungan atau kontrol ke RSU Kota Tangerang Selatan menggunakan surat rujukan dari puskesmas. Pasien yang dirujuk Atas Permintaan Sendiri (APS) tidak ditanggung oleh pemerintah Kota Tangerang Selatan jadi statusnya adalah pasien umum.
Ketiga, Jika pasien tersebut belum memiliki KTP, dapat menunjukkan KK dengan nama yang bersangkutan tertera didalamnya.
Keempat, menunjukkan buku nikah orang tua untuk bayi baru lahir. Dan bagi pasien yang berumur kurang dari 17 tahun harus menyertakan fotokopi KTP kedua orangtua dan Fotokopi Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kelima, Pelayanan yang diberikan sesuai dengan aturan pola BPJS dan berjenjang
Keenam, Bagi pasien yang dirawat di RSU menggunakan e-KTP hanya mendapatkan fasilitas kelas 3. "Terakhir atau ketujuh, untuk e-KTP pemeriksaan diagnostik hanya berlaku di RSU," tambah pejabat yang telah merampungi program pendidikan disiplin ilmu Magister Administrasi Rumah Sakit (MARS) itu.
Pasien BPJS dan JKN
Direktur RSU Tangsel drg. Hj, Maya Mardiana, MARS menuturkan, berkaitan dengan regulasi pasien kategori umum biayanya berbeda. Bagi pasien umum pihak manajemen telah menetapkan tarif retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Ketentuan dan aturan tersebut pastinya juga akan berbeda dengan pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan. Menurutnya, jumlah pasien yang memanfaatkan program layanan terbaru berupa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai digulirkan sejak awal 2014 relatif banyak.
"Dari Januari sampai Desember 2014, hasil rekapitulasi jumlah pasien BPJS tercatat ada sebanyak 18.000 orang atau sekitar 36,76 persen. Jumlah tadi menunjukan bahwa pasien BPJS di RSU Kota Tangerang Selatan lebih mendominasi jauh ketimbang pasien e-KTP dan umum," terangnya.
Diuraikannya, ketentuan untuk memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS tentunya lebih menguntungkan dibandingkan e-KTP. Uut sebutkan, sedikitnya ada tujuh aspek keunggulan yaitu:
1. BPJS dapat dimiliki setiap orang yang telah memenuhi persyaratan.
2. kartu BPJS dapat digunakan di rumah sakit pemerintah dan swasta yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
3. Khusus PPK Tk1 tidak hanya dari puskesmas tetapi bisa dari klinik mandiri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Rujukan dari puskesmas atau klinik mandiri digunakan hanya sekali kunjungan selanjutnya menggunakan surat control dari dokter yang merawat di rumah sakit setempat jika kontrol kembali.
5. Pasien dapat dirujuk ke semua rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
6. Menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat memilih ruangan perawatan kelas 1, 2 ataupun 3. BPJS Kesehatan mengenal adanya rujukan partial atau rujukan penunjang diagnostik. Atas fakta di lapangan, dalam kurun waktu dua tahun sejak beroperasinya pasien BPJS dan pasien umum di RSU Kota Tangerang Selatan jumlahnya cenderung tinggi.
"Mayoritas pasien umum dan BPJS berasal warga daerah Kabupaten/Kota tetangga. Umumnya mereka mengakui selain aksesnya mudah, pelayanannya cepat dan ramah. Juga alat kesehatan yang tersedia cukup memadai," pungkasnya.
Advertorial: Humas dan Protokoler Pemkot Tangsel - Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan