Pasangan Check In di Hotel Belum Menikah Bakal Terancam Penjara
Detaktangsel.com WOOW -- Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru ada ancaman hukuman pidana kepada mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah.
Kabar tersebut membuat resah para pengusaha penginapan dan para bos hotel. Lantas para pengusaha hotel mengajukan protes mengenai beberapa klausul RKUHP yang dianggap kontak produktif dengan sektor pariwisata, yakni masalah perzinahan yang akan berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kalau aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun seharusnya pada ranah privat seharusnya tidak diatur dalam negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana.
"PHRI sudah menerima masukan dan itu menjadi kontra produktif di sektor pariwisata, begitu orang satu kamar berdua tanpa ikatan perkawinan itu akan kena kriminal," kata Hariyadi, dalam konferensi pers, dikutip detik Kamis (20/10/2022).
Kemudian berdasarkan asas teritorial membuat orang asing juga akan terkena dampak ini yang artinya turis asing yang tidak terkait dalam satu pernikahan juga dapat turut dijerat dengan aturan pidana yang sama.
"Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain dimana hal tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia," pungkas Hariyadi.
Sementara Ketua DPP PHRI DKI Jakarta Sutrisno Iwantono memaparkan wisatawan asing bakal tidak mau datang ke Indonesia kalau pasal tersebut disahkan lantaran larangan ini sekamar pada ruang hotel bagi pasangan yang tidak menikah akan terpampang website negara lain dan menjadi imbauan.
"Sekali diundangkan kalau pasal perzinahan di Indonesia pasti nggak mau datang ke Indonesia, bukan berarti kita nggak setuju tapi bagaimana dengan image dengan negara lain," kata Sutrisno. (Aip)