Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah 8 Tahun di Hotel Prodeo, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Jessica Wongso Hirup Udara Bebas Setelah 8 Tahun di Hotel Prodeo, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida

detaktangsel.com HUKUM - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, akan segera menghirup udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama kurang lebih delapan tahun. Perempuan berusia 35 tahun ini dikabarkan akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan langsung kabar gembira ini. Menurutnya, pembebasan bersyarat kliennya diberikan setelah mendapatkan remisi dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia. Jessica dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat setelah menjalani sebagian besar masa hukumannya.

Awal Mula Kasus

Kisah ini bermula pada 6 Januari 2016, ketika Jessica dan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia, bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Namun, setelah meneguk kopi tersebut, Mirna langsung mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia.

Kematian mendadak Mirna memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi, termasuk Jessica, pegawai kafe, dan keluarga Mirna, dimintai keterangan. Autopsi terhadap tubuh Mirna menemukan adanya zat beracun berupa sianida di lambungnya, yang diduga menjadi penyebab kematian. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dan menangkapnya pada 30 Januari 2016.

Proses Hukum yang Panjang

Kasus kematian Mirna kemudian naik ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2016, setelah polisi menghabiskan lima bulan untuk melengkapi berkas kasus Jessica. Persidangan ini mendapat sorotan luas dari media, dengan beberapa stasiun televisi menyiarkan langsung jalannya sidang.

Salah satu isu yang menjadi perhatian publik adalah rekaman CCTV yang tidak secara jelas menunjukkan Jessica menuangkan racun ke dalam kopi Mirna. Meskipun demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Jessica terbukti bersalah meracuni Mirna. Motif pembunuhan diduga terkait dengan kemarahan Jessica setelah Mirna menyarankan agar ia berpisah dengan pacarnya.

Pada akhirnya, hakim memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali yang diajukan oleh Jessica dan tim kuasa hukumnya semuanya berakhir dengan penolakan. Vonis hukuman 20 tahun tetap bertahan.

Kontroversi dan Film Dokumenter

Kasus ini kembali mencuat ke publik pada September 2023, ketika sebuah film dokumenter berjudul *Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso* dirilis. Film tersebut mengungkap berbagai sudut pandang mengenai kasus ini dan memicu pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menganggap film tersebut provokatif, terutama karena menyoroti potensi kelemahan dalam sistem peradilan Indonesia.

Warganet juga aktif membahas informasi yang diungkap dalam film tersebut, bahkan ada yang menyoroti berbagai kejanggalan dalam kasus kopi sianida ini. Meski demikian, kontroversi tersebut akhirnya mereda seiring berjalannya waktu.

Bebas Bersyarat

Kini, setelah menjalani delapan tahun hukuman, Jessica Wongso akan menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat. Otto Hasibuan memastikan bahwa Jessica akan keluar dari Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024, dan bersiap menjalani kehidupan baru di luar penjara, meskipun tetap berada dalam pengawasan hukum hingga sisa masa hukumannya terpenuhi.

Pembebasan Jessica Wongso menutup babak panjang dari salah satu kasus kriminal paling kontroversial di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, namun kenangan atas tragedi yang terjadi di Kafe Olivier tetap membekas di benak banyak orang.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online