Refly Harun: Verifikasi Tidak Ubah Hasil Pilkada Tangerang
TANGERANG - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan hasil verifikasi ulang dan telah diserahkan KPU Banten kepada Mahkamah Konstitusi, tidak akan merubah hasil Pilkada Kota Tangerang.
"Pendapat saya, verifikasi KPU terkait putusan sela MK tidak akan merubah perolehan suara yang sudah menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang," kata Refly Harun dihubungi, Selasa.
Ia mengatakan, putusan sela yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap kasus Pilkada Kota Tangerang untuk memverifikasi ulang terhadap dua pasangan cawalkot yakni Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein - Iskandar, perolehan suaranya tidak mempengaruhi perolehan suara Arief-Sachrudin.
Artinya, jika kedua cawalkot tersebut gagal dalam proses verifikasi yang dilakukan KPU Banten dan didiskualifikasi, maka tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
"Bahkan, jika suara kedua pasangan yang gagalkan tersebut disatukan dan diberikan kepada pemohon lainnya (Abdul Syukur-Hilmi Fuad, red) yang berada di posisi kedua maka tetap tidak mempengaruhi perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin," katanya.
Perlu diketahui, pada pemungutan suara tanggal 31 Agustus, pasangan Arief-Sachrudin meraih dengan persentase suara 48,01 persen. Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar meraih 6,43 persen. Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot meraih 2,12 persen. Sedangkan pemohon lainnya yakni pasangan Abdul Syukur-Hilmi meraih 26 persen suara.
Refly juga menambahkan, biasanya MK memutuskan suatu perkara setelah melihat perolehan hasil suara dilapangan.
Jika tidak ada hal yang mempengaruhi perolehan hasil suara pemenang, maka MK langsung memutuskan perkara sesuai yang ditetapkan KPU dalam rapat pleno. "Karena tidak ada hal yang mengangggu perolehan suara pemenang," ujarnya.
Bila MK memutus untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), lanjut Refly, maka dirinya menilai bila MK telah berbuat salah terhadap pasangan yang telah menang dalam perolehan suara.
Jika penyebab dilakukannya PSU karena pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto ditemukan masalah administrasi hingga dicoret dari peserta, maka dirinya tetap menilai hal itu tidak mengganggu perolehan suara pasangan Arief-Sachrudin.
"Jika pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar atau Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dinyatakan gagal dalam proses verifikasi ulang ini, maka tetap saja bukan karena Arief-Sachrudin. Karena Arief-Sachrudin berhasil meraih suara terbanyak serta tidak terbukti melakukan tindakan yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis," ujarnya.
Oleh karena itu, Refly menegaskan jika verifikasi ulang yang dilakukan KPU Banten tidak akan mempengaruhi penetapan Arief-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang dengan alasan perolehan suara yang berselisih jauh dan tidak terjangkau peserta lainnya.
Sementara itu, Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Arief-Sachrudin berharap hasil positif dari verifikasi ulang yang dilaksanakan KPU Banten sehingga Mahkamah Konstitusi memutus perkara secara adil.
Kuasa hukum pasangan Arief Wismansyah- Sachrudin, Sumardi, mengatakan, sesuai fakta hukum yang termuat dalam putusan sela MK, tidak terdapat poin yang menyatakan bahwa pasangan Arief-Sachrudin telah berbuat pelanggaran Pilkada secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).(net**)