detaktangsel.com Kota TANGERANG - Untuk anggaran pembayaran premi BPJS yang didaftarkan Pemkot Tangerang tahun 2017 sebesar Rp5,9 miliar. Masyarakat yang didaftarkan oleh Pemkot ke BPJS ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota yang diusulkan oleh Dinas Sosial.Dengan sasaran, masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk kuota penerima bantuan iuran dari pusat, yang terlebih dulu ditetapkan oleh kelurahan setempat melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).Sekretaris Daerah Kota Tangerang Dadi Budaeri menegaskan, jika masih ada masyarakat miskin dan tidak mampu yang membutuhkan biaya pelayanan di rumah sakit dan belum memiliki jaminan kesehatan apapun, Pemkot menganggarkan biaya untuk membayar tagihan klaim di 29 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Pemkot sebesar Rp. 30 miliar."Kemudian, masyarakat tersebut akan ditetapkan oleh Dinas Sosial sebagai masyarakat yang harus dibantu, yang selanjutnya akan dibayarkan preminya oleh pemkot," ujarnya.Kemudian, hadirnya Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informasi, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum, Pemerintahan dan Bagian Kerjasama, tak lain adalah untuk menghasilkan draft kesepahaman yang dapat mengakomodir segala kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan serta mengintegrasikan setiap pelayanannya sehingga masyarakat Kota Tangerang dapat mudah mengaksesnya dan dapat terlayani dengan baik.