Pelaku Pembakar Mobil Operasional Satpol PP Di Amankan Polsek Jatiuwung
detaktangsel.com Kota TANGERANG - Penggerebekan gudang miras di kelurahan Gebang Kecamatan Priuk yang berujung kepada perbuatan anarkis oleh pemiliknya yang diketahui bernama Asep (65), kasusnya kini di tangani oleh Polsek Jatiuwung Kota Tangerang.
Iffan salah satu anggota Satpol PP mengtakan, Asep melakukan pembakaran kedua kendaraan operasional Satpol PP dikarenakan dirinya tidak senang lantaran razia tersebut telah menyita ribuan botol minuman keras (miras) miliknya, hingga ia berbuat nekat membakar mobil milik Satpol PP.
"Ya, kita kaget saat melihat tiba tiba ada api dibelakang mobil operasional Satpol PP, Alhamdulillah sebelum membesar api berhasil dipadamkan oleh anggota," ujar Iffan, Kamis (22/1).
Sementara Kapolsek Jatiuwung Kompol Ruly Indra mengatakan, bahwa pemilik gudang miras bernama Asep (65) saat ini sudah dalam pemeriksaan unit reskrim untuk diinterogasi lebih lanjut.
"Ya pelaku pembakar mobil operasional Satpol PP saat ini sudah dalam pemeriksaan unit reskrim untuk dilakukan pendalaman kasus" Ujar Kapolsek Jatiuwung.
Pelaku pembakaran akan dikenakan Pasal 212 dan 187 KUHP mengenai pembakaran dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun delpan bulan penjara. (Ades)