Koalisi Masyarakat Sipil Banten: Bawaslu Jangan Bela Koruptor
TANGERANG - Semangat melaksanakan Pemilu berintegritas, baik dan bersih menjadi harapan semua pihak. Larangan mantan napi korupsi harus terus diperkuat untuk menghadirkan calon-calon terbaik yang akan dipilih oleh masyarakat.
PKPU 14 dan 20 Tahun 2018 merupakan peraturan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat karena telah sah dan diundangkan. Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketentuan yang sama diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan KPU sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Bawaslu diamanatkan mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, sebagaimana disebut dalam pasal 93 huruf l UU Pemilu. Bawaslu sebagai tulang punggung pengawasan pemilu seharusnya memastikan bahwa tidak ada mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba yang diloloskan sebagai calon anggota legislatif oleh KPU. Oleh karena itu, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan PKPU dan tidak mempunyai wewenang menyimpulkan PKPU tidak sah atau bertentangan dengan UU.
Hal ini terungkap saat konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Banten. Atas kondisi ini koalisi yang tergabung dalam sejumlah ormas dan LSM mendesak Bawaslu Banten menolak permohonan atas nama Dessy Yusandi, Dapil Banten 6 dan Agus M. Randil, Dapil Banten 9 dari Partai Golkar.
Kemudian, Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Pandeglang untuk menolak permohonan atas nama Heri Baelanu, Nomor Urut 9 Dapil Pandeglang 1 dan Dede Widarso, Nomor Urut 8, Dapil Pandeglang 5 dari Partai Golkar.
Serta Bawaslu Banten untuk memerintahkan kepada Bawaslu Cilegon untuk menolak permohonan atas nama Jhoni Husbah, Nomor Urut 4 Dapil Cilegon 1 dari Partai Demokrat dan Bahri Syamsu, Nomor urut 1 Dapil Cilegon 2 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kami Koalisi Masyarakat Sipil Banten untuk Pemilu Bersih mendesak dan menuntut agar semangat memiliki legislatif yang lebih baik dan bersih dapat tercapai serta demi adanya kepastian hukum dalam pencalonan anggota legislatif pemilu 2019," kata koordinator Monitoring Kebijakan TRUTH Ahmad Priatna saat konferensi pers di Universitas Muhammadihah Tangerang (UMT) pada Minggu, (2/9/2018).
Pihaknya meyakini Bawaslu Banten mempunyai semangat yang sama dan memahami bahwa Peraturan KPU tentang Pencalonan masih sah dan berlaku, sepanjang tidak dikoreksi oleh MA. "Lebih dari 235.000 orang menandatangani petisi change.org/koruptorkoknyaleg sebagai dukungan terhadap larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg," paparnya.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil Banten merupakan gabungan dari Banten Bersih, Truth, MAK UMT, HMI FT Unpam dan Ika Sakti Tangerang.