Panwaslu: Irgan Bersama Caleg Lainnya Langgar Peraturan KPU
Tangerang- Irgan saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin(3/3)
detaktangerang.com - TANGERANG, Drs Irgan Chairul Mahfiz melanggar peraturan kampanye. Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI asal PPP ini memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tangerang, Senin (3/3).
Irgan terbukti melanggar menyusul pemasangan alat peraga kampanye bukan pada tempatnya. Pelanggaran ini juga dilakukan beberapa caleg, berdasarkan hasil penemuan di lapangan, mereka diduga melanggar peraturan.
Dalam pemanggilan itu, mereka diminta diminta keterangan dan menurunkan bilboard. Selain itu, Panwaslu juga mengimbau agar memataui peraturan. Bahwa pemasangan yang diperbolehkan hanya berupa spanduk. Irgan memasang bilboard di Jalan Hos Cokroaminoto, sepanjang Jalan Raden Patah, dan Jalan Sintanala di wilayah hukum Kota Tangerang.
"Berdasarkan hal tersebut, Irgan telah melanggar peraturan KPUNo 15/2013 Pasal 17 tentang Peraturan Pemasangan Alat PeragaKampanye," tegas Takhono, Ketua Panwaslu Kota Tangerang.
Sementara didampingi para pendukungnya, Irgan datangi Kantor Panwaslu. Ia mengaku tidak terlalu paham untuk permasalahan tersebut.
Ia merasa bahwa dengan pemasangan bilboard bergambar dirinya dengan tidak mencantumkan no urut dan daerah pemilihan, itu tidak melanggar peraturan KPU. Namun, ternyata presepsinya salah.
Setelah mendapat penjelasan Panwaslu, Irgan baru mengerti dan paham.
"Ini menjadi suatu pembelajaran buat saya dan caleg lainnya untuk tidak memasang bilboard yang
melanggar aturan KPU. Semoga klarifikasi ini cukupjelas untuk Panwaslu. Saya berharap penertiban ini berlaku seragam untuk semua. Sehingga tidak berkesan diskriminatif dan varsial, " tuturnya.(Ades)
melanggar aturan KPU. Semoga klarifikasi ini cukupjelas untuk Panwaslu. Saya berharap penertiban ini berlaku seragam untuk semua. Sehingga tidak berkesan diskriminatif dan varsial, " tuturnya.(Ades)
Published in: Kota Tangerang