Shabu Seberat 7.378 gram Diselundupkan TKI
BANDARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno – Hatta berhasil mengagalkan penyelundupan shabu, Jum’at (18/10/2013).
Dalam penyelundupan shabu tersebut berawal dari salah seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bernisial MGR (34 tahun) penumpang pesawat Garuda Indonesia (GA-819) rute Kuala Lumpur – Jakarta – Surabaya yang mendarat diterminal 2E Bandara Soekarno – Hatta pada hari Senin (30/9), pada saat diperiksa terdapat 14 paket kristal yang disembunyikan di dinding kardus yang diduga Metamphetamine (shabu) seberat 1.662 gram.
Kombespol Sumirat selaku Humas BNN mengatakan setelah MGR diringkus, kemudian pelaku yang bernisial MH (31 tahun) juga ikut diringkus karena diketahui kedapatan membawa barang larangan berupa kristal bening shabu seberat 5.716 gram yang disembunyikan didalam 2 paket kardus “Baby Walker” pada hari Jum’at (11/10) yang mendarat diterminal 2E Bandara Soekarno – Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA – 821),jelasnya.
Sumirat juga menjelaskan pelaku tersebut semuanya TKI, untuk yang MH (31 tahun) baru satu bulan di Malaysia jadi kuli bangunan karena orang tuanya menginginkan segera pulang, tak ada biaya maka ia terpaksa menjadi kurir yang direkrut oleh MS,ujarnnya.
Untuk tersangka pertama diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba Polresta Bandara Soetta dan tersangka kedua diserahkan kepada Penyidik Badan Narkotika (BNN) RI untuk pengembangan lebuh lanjut. (AYU)