Sempat Didiamkan Dugaan Pelanggaran Parkir Unpam, Pengamat : Apa itu yang terjadi di Tangsel?
detaktangsel.com, TANGSEL - Praktisi dan pengamat hukum mempertanyakan penegakan hukum di Kota Tangerang Selatan.
Oji Bahroji yang juga anggota Perkumpulan Advokad Indonesia (PERADI) mempertanyakan hal tersebut lantaran didiamkannya diduga melanggarnya pengelolaann parkir Universitas Pamulang yang tidak memiliki izin.
"Itu patut dipertanyakan, kalau ada pelanggaran hukum yang nyata-nyata melanggar peraturan daerah kenapa didiamkan selama itu. Harusnya mereka ada tindakan," katanya pada Jurnalis detaktangsel.com, Selasa (25/1/2022).
Seharusnya menurut Oji, adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan digunakan dan ditegakan, buka didiamkan saja.
"Saya selaku pemerhati hukum dan sosial, ini kan ada ketimpangan penegakan hukum di Kota Tangsel, apakah seperti ini tidak ada ujungnya, tidak ada penegakan hukumnya. Hanya ada Perda, hanya ada Perwal, tetapi tidak dipakai," tuturnya.
Menurutnya, dengan dididiamkannya pelanggaran tersebut bisa menghilangkan potensi pajak yang harusnya didapat Kota Tangerang Selatan.
"Ini kan potensi pajaknya hilang selama itu, kalau potensi pajaknya itu yang seharusnya ada lalu tidak ada karena instansi terkait mendiamkan dan membiarkan, ini kan salah. Jatuhnya nanti kena undang-undang korupsi," ungkapnya.
Oji menjelaskan, seharusnya terkait penegakan hukum dimana saja harus sama dan tidak boleh didiamkan begitu saja bila terjadi pelanggaran
"Kalau bicara penegakan hukum, harus sama. Karena ada bahasanya persamaan di muka hukum. Kalau yang satu ditegur, yang satu dipaksa bayar pajak, yang satu didiamkan, apakah itu yang terjadi di Kota Tangerang Selatan," ucapnya
Diketahui, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel menegur Universitas Pamulang (Unpam) terkait penarikan tarif parkir yang dilakukan tanpa izin pada 2019 sebanyak dua kali dan baru ditegur kembali 2022.
"Kalau dihitung dari awal berarti sudah 3 kali, krn 2019 sudah 2 kali," kata Nanda A. Iqbali selaku Kepala Seksi (Kasie) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal Dinas Perhubungan (Dishub) saat dihubungi Jurnalis detakbanten.com melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (19/1/2022). (Raf)