Pengembang VS Konsumen
detaktangsel.com TANGSEL - Salah satu pengembang Perusahan PT Lautan Propetindo dilaporkan oleh konsumen gara-gara pembangunan perumahan tidak selesai dalam sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Konsumen yang bernama Juliand Josep Assa mengatakan dirinya komplain terhadap PT Lautan Propetindo dan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lantaran bangunan type 36 luas tanah 83 dan luas bangunan 60 meter ini, perumahan Kaisar Bintaro, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Tangsel yang sejogyanya pembangunan selesai 180 hari, ternyata hingga kini belum bisa digunakan.
"Dari kontrak perjanjian perumahan seharga 450 juta ini, seharusnya sudah selesai selama 6 bulan, namun ini sudah masuk bulan ke 10 rumah yang kami beli dengan kontan belum kelar juga, makanya kami laporkan ke BPSK," katanya kepada wartawan diruang sidang BPSK Disprindag Tangsel,Kamis (4/6/2015). Sambil menambahkan dirinya sudah membayar booking fee dan pelunasan pembayaran 14 Mei 2014, sementara kontrak penyelesaian bangunan Desember 2014.
Diungkapkan Juliand dalam sidang dihadiri langsung pengembang terjadi kesepakatan damai. Namun ada tiga poin yang harus di selesaikan oleh pengembang yakni pembayaran pinalti keterlambatan pembangunam perumahan Rp 9 juta, pemberian AJB, dan kesepakatan kapan rumah tersebut selesai dan harus tanda tangan diatas. Materai." Bila tuntutan kami dipenuhi masalah ini kami anggap selesai, tapi kalau tidak kami akan bawa ke jalur hukum,"pungkasnya.
Sementara pengembang perumahan Syafruddin Roy menuturkan pihaknya akan menyanggupi tuntutan yang diinginkan konsumen. Untuk itu, dalam waktu satu minggu ini semua tuntutan tersebut akan diselesaikan.
"Masalah tuntutan konsumen akan kami selesaikan termasuk penyelesaian pembangunan perumahan," tegasnya.
Sementara hakim anggota sidang Edi Rusli menuturkan sidang antara konsumen dan pengembang berjalan dengan damai." Hari Kamis mendatang keduanya akan kita panggil lagi menanda tangani kata kesepakatan damai," tandasnya.