Pemerintah Pusat Larang Mudik, Pemkot Tangsel Akan Lakukan Penyekatan Wilayah
detaktangsel.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melarang masyarakat yang ada di Tangsel untuk mudik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie.
"Jangan, mudik udah dilarang. Jadi mudik dilarang, tidak boleh," ujarnya saat ditemui detakbanten.com, Kamis (29/4/2021).
Dirinya mengatakan, akan ada penyekatan wilayah yang dilakukan oleh Polisi Resort (Polres) Tangsel.
"Nanti pihak Polres mengadakan penyekatan, cuma dimana titiknya itu nanti kewenangan Polres," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, dalam waktu dekat akan mengadakan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Nanti akan rapat Forkopimda Jumat rencananya kita rapat." tandasnya.
Diketahui, Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. (Raf)