Panwaskada Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu Banten
detaktangsel.com - Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran administrasi dan diskriminatif dalam proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada 9-10 Juni lalu. Pelaporan tersebut dilakukan Yudi Adiyatna, salah satu peserta seleksi Panwascam yang merasa dirugikan pihak Panwaskada.
"Pada 16 Juni 2015 saya resmi melaporkan Panwaskada Tangsel ke Bawaslu Provinsi Banten. Saya diterima langsung oleh komisioner Bawaslu Banten Eka Satya Laksmana," ungkapnya saat saat diwawancarai detaktangsel.com, Jumat (19/6/2015).
Yudi menjelaskan ada tiga kejanggalan dalam proses seleksi Panwascam, pertama, penambahan waktu pendaftaran seleksi tidak disosialisasikan dengan baik. Kedua, keteledoran panitia yang menaruh berkas asli miliknya tidak pada tempatnya. Ketiga, adanya beberapa peserta yang dinyatakan lolos seleksi Panwascam namun namanya tidak tercantum pada absensi proses seleksi tersebut.
"Saya tidak tahu motifnya apa, tetapi hanya berkas saya yang tergeletak di luar. Kemudian yang utama adalah peserta yang dinyatakan lolos sebagai Panwascam tetapi namanya tidak ada dalam nomor urut seleksi (absensi), kan lucu ya. Saya tidak tahu apakah mereka ikut menyerahkan berkas administrasi atau tidak, tetapi jika menyerahkan pasti namanya tercantum dalam absen," papar Yudi.
Dalam laporannya Yudi meminta Bawaslu Provinsi Banten membatalkan keputusan Panwaskada Tangsel tentang penetapan Panwascam. Kemudian Ia juga mendesak agar semua komisioner Panwskada Tangsel diperiksa dan dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya juga meminta adanya seleksi ulang Panwascam Tangsel yang diawasi secara penuh oleh Bawaslu Provinsi Banten," imbuhnya.