Kunjungan Walikota Tangerang Selatan Pada Dirjen SDA, Kementrian PU
detaktangsel.com- TANGSEL, Keseriusan pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pengelolaan Situ yang ada di Kota Tangerang Selatan ditunjukan Walikota , Airin Rachmi Diany yang melakukan pertemuan dengan Kementerian PU, jumat (27/6). diterima langsung oleh Dirjen SDA Kemen PU, DR. Ir. Mohamad Hasan, Dipl. HE, beserta Drektur Operasi dan Pemeliharaan Kemen PU dan Kepala Balai Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane Kemen PU.
Pada kesempatan tsb Airin Rachmi Diany yang didampingi oleh Kepala Dinas Bina Marga, Kepala BLHD, Kepala DKPP dan Kepala BAPEDA Kota Tangerang Selatan, memaparkan potret keadaan situ yang ada di Kota Tangerang Selatan. Hal ini terkait dengan pengelolaan situ-situ yang ada di Tangsel, dari 9 Situ yang ada, baru satu situ yang kondisinya telah berubah menjadi bendungan yaitu Situ Gintung, sedangkan satu situ telah beralih fungsi dn dimiliki oleh pengembang perumahan yang hingga kini masih dalam proses sengketa antara pemerintah pusat, Pemprov Banten dan Pengembang.
Dari 9 Situ, keseluruhan Kondisi Situ yang ada. memiliki permasalahan yang hampir mirip, diantaranya, kondisi situ yang tidak terawat, belum pernah dilakukan pengerukan di beberapa situ, tidak adanya petugas pengelola situ, terdapat jaring apung/keramba, papan nama situ yang hilang, garis sepadan situ dan daratan yang hampir tidak diketahui, pada sebagian besar pintu air yg sudah tidak berfungsi juga terhambatnya laju air ke area situ disebabkan timbunan sampah dibeberapa situ ada yang seluruh area telah ditutupi semak dan gulma, luas lahan situ yang banyak berkurang karena digunakan oleh masyarakat berupa area pemancingan,dan yang sangat memprihatinkan adalah kondisi situ Kayu Antap di Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur yang hingga kini hilang keberadaannya.
Beberapa upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan beberapa elemen masyarakat dalam menangani situ sebatas membersihkan situ dari sampah dan membersihkan situ dari rumput ilalang yang menutupi situ, karena belum ada peraturan Pemerintah tentang Situ/Rawa/Danau tentang pembagian kewenangan pengelolaan situ dan masih mengacu kepada Kepres no 12 Tahun 2012 dimana pengelolaannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, selain itu Pelimpahan Situ dari Pemprov Jawa Barat kepada Pemprov Banten masih dicatat sebagai asset yang diserahkan bukan dikelola. Sehingga timbul ketidak jelasan batas antara tanah milik dengan genangan situ, pemanfaatan situ oleh masyarakat sekitar yang tidak sesuai dengan kaidah konservasi, hingga saling klaim oleh pemilik perorangan maupun pengembang.
Airin meminta kepada pemerintah pusat agar konsisten dalam upaya penanganan dan pengelolaan situ di Tangsel jika memungkinkan memberikan peran kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk ikut mengelola fungsi dan pemanfaatan ruang situ yang ada di Kota Tangsel. Selain untuk pengendalian banjir juga bermanfaat bagi area konservasi dan pengairan.
Pada pertemuan ini juga Pemkot Tangerang Selatan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar pada APBN-P 2014 dapat memasukan Rehabilitasi/normalisasi beberapa situ. Sedangkan usulan untuk APBN 2015; menyediakan rumah penjaga situ bagi 7 lokasi situ, perbaikan bagi pintu air Outlet Situ, Revitalisasi Situ Parigi, Penataan secara menyeluruh bagi Situ Ciledug, Pamulang, Parigi, Bungur, Legoso, Rompong dan Rawa Kutuk.
Kunjungan ini membuahkan hasil dan mendapat tanggapan positif dari Dirjen, diantaranya:, bahwa dalam waktu dekat akan segera dilakukan MoU pengelolaan situ antara Kementrian PU dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, substansi MoU menjelaskan peran masing-masing institusi, pada tahun 2015 penanganan komprehensip bagi beberapa Situ, dan Dirjen SDA meminta kepada jajarannya agar dilakukan penanganan segera kepada Situ Parigi mengingat telah terjadi keretakan pada bangunan pelipah.