Jual Miras di Kota Religius, Kafe Digrebek
detaktangsel.com, TANGSEL - Kafe di Bintaro digrebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan lantaran menjual minuman keras (miras).
Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Perda Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan penggrebekan dilakukan lantaran adanya aduan masyarakat kafe tersebut selalu ramai.
"Malam hari ini kami Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia sebuah kafe yang menjual miras. Dalam rangka membubarkan keramaian yang dikeluhkan masyarakat," katanya saat ditemui Jurnalis detaktangsel.com usai kegiatan, malam tadi (2/2/2022).
Sebanyak tiga puluh botol minuman keras yang diamankan oleh Tim Satpol PP Tangsel malam tadi.
"Ini kurang lebih kita amankan ada tiga puluh botol sebagai barang bukti pastinya," ungkapnya.
Selanjutnya, pihak pengelola akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Satpol menurutnya.
"Kami akan panggil pengelolanya ke kantor, kami langsung mintai keterangan mengapa berjualan miras." tandasnya. (Raf)