Inilah Tugas Pjs Wali Kota Tangsel

Inilah Tugas Pjs Wali Kota Tangsel

CIPUTAT, detaktangsel.com - Momentum peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dimanfaatkan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Thabrani untuk berkenalan dengan seluruh pejabat pada eselon IV, III, dan II, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Kepolisian Resort Kota Tangsel (Polres), Komando Distrik Militer 0506 (Kodim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel, perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang/Kota, dan Kepala ATR/BPN Kota Tangsel di lapangan utama Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Selasa (01/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, Pjs Wali Kota selaku Inspektur Upacara menyampaikan langsung perkenalan dirinya kepada seluruh peserta upacara, sesaat sebelum memulai sambutannya.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenankan saya memperkenalkan diri. Saya Thabrani, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Pada 24 September 2024 lalu, saya diberikan amanah dan dikukuhkan sebagai pejabat sementara Wali Kota Tangerang Selatan," ungkapnya

Menurut Pjs Wali Kota Tangsel Thabrani, adalah sebuah kehormatan yang besar baginya untuk dapat bersama-sama semua pihak untuk melayani masyarakat selama masa penugasannya.

Ada lima (5) tugas utama Pjs Wali Kota Tangsel, guna tetap menjaga dan melanjutkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik yang sudah baik selama ini.

"Berdasarkan pasal 9 ayat 1 Permendagri nomor 1 tahun 2018, pejabat sementara kepala daerah memiliki tugas utama yang harus dijaga, dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ungkap Thabrani.

Tugas-tugas utama tersebut, lanjut Pjs Wali Kota Tangsel adalah Pertama, Memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Saya akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selaras dengan peraturan yang ada serta didiskusikan dengan pihak legislatif," imbuh Thabrani.
Selanjutnya, tugas utama Pjs adalah Meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat bersama unsur Forkopimda untuk terus menjaganya di Kota Tangsel bersama seluruh pegawai demi kenyamanan seluruh warga.

Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. "Dalam proses pilkada yang akan datang, penting bagi kita untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara tetap netral, bebas dari kepentingan politik, serta terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas tanpa dipengaruhi oleh dinamika politik. Pada posisi ini, saya bersama teman-teman di sini, kita jaga netralitas," tegas Thabrani.

Menurut Pjs. Wali Kota Tangsel, yang bisa menjaga badan kita (netralitas, red) adalah diri kita sendiri, bukan orang lain.

Tugas keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan jika diperlukan Pejabat Sementara Wali Kota dapat melakukan penandatanganan peraturan daerah, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

"Kelima, melakukan pengisian jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," pungkas Pjs Wali Kota Tangsel.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online