Inilah Fakta Persidangan Etik Panwaslu Tangsel di DKPP RI
detaktangsel.com TANGSEL - Sidang pertama kode etik oleh DKPP RI dengan teradu Panwaslu Kota Tangerang Selatan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas laporan dari SAPU Tangsel, menghasilkan beberapa fakta persidangan seperti yang dilansir melalui rillis oleh koordinator SAPU Tangsel Beno.
Sidang yang berlangsung di gedung DKPP Jl. MH. Thamrin No. 14 Menteng Jakarta Pusat, pada hari Selasa (10/11/2015). Sidang yang dimulai dari pukul 13.30 s.d 16.00 wib menghasilkan beberapa fakta persidangan sesuai dengan rillis yang dikirim Koordinator SAPU Tangsel Beno ke detaktangsel.com, diantaranya sebagai berikut:
1. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa PANWASLU TANGSEL dalam membuat keputusan terhadap laporan – laporan TIM (anggota) konsorsium SAPU TANGSEL tidak taat pada aturan segaimana mestinya dengan tidak melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi, karena PANWASLU tidak dapat membuktikan kepada para pimpinan sidang DKPP RI surat pemanggilan Saksi-saksi kunci, yang sebenar nya nama-nama saksi tersebut sudah tertera dalam daftar saksi yang harus di panggil oleh PANWASLU TANGSEL;
2. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa PANWASLU TANGSEL telah menghilangkan (menggelapkan) alat bukti yang menjadi kunci laporan kami berupa bukti rekaman suara percakapan dalam telfon karena PANWASLU tidak sama sekali menampilkan bukti rekaman suara tesebut sebagai salah satu dasar kajian dalam hasil pengambilan keputusan nya dan PANWASLU TANGSEL tidak dapat mempertanggung jawabkan nya di dalam persidangan etik di DKPP kemarin, dan untuk menindak lanjuti hal tersebut saat ini tim kami sedang mempelajari tentang dugaan tindak pidana penggelapan alat bukti tersebut;
3. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa PANWASLU TANGSEL telah melibatkan orang luar (menyusupkan) orang yang bukan pegawai atau staff PANWASLU TANGSEL dalam menerima dan/atau ikut hadir dalam ruangan pada saat kami membuat laporan, sementara keterlibatan orang (penyusup) tersebut di ketahui bahkan direstui oleh komisioner PANWASLU itu sendiri sehingga ketua BAWASLU BANTEN mengatakan PANWASLU TANGSEL tidak seteril karena dapat di susupi seperti itu;
4. Terungkap dalam fakta persidangan bahwa PANWASLU TANGSEL tidak melibatkan GAKUMDU dalam pengambilan keputusan tindak pidana pemilu (money politik), tidak melakukan pemanggilan saksi kunci yang dapat memperkuat laporan kami, tidak memfungsional kan petugas penerimaan laporan yang sebenarnya pada saat menerima laporan dari kami, tidak mempuyai (memfungsionalkan) ruangan untuk perimaan pelaporan, tidak memiliki SOP yang jelas pada saat kami melaporkan temuan ke PANWASLU TANGSEL, tidak menjalankan prosedur sebagaimana aturan yang berlaku dalam menangani dan memproses laporan kami, melakukan beberapa kebohongan kronologis yang padahal seluruh kronologis sudah ada rekamanya, sehinga di pertanyakan ke profesionalisme nya, kompetensinya, serta netralitas nya dalam menjalankan fungsi nya sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan pengawasan PEMILUKADA Kota TANGSEL karena atas sikap PANWASLU TANGSEL yang seperti itu jelas menunjukan sikap yang membela pihak terlapor yaitu pasangan petahana nomor urut 3.
Dalam fakta-fakta persidangan telah terungkap dengan jelas kesalahan – kesalahan baik administrasi ataupun dugaan pelanggaran etik PANWASLU TANGSEL bahkan pada saat persidangan berlangsung salah satu pimpinan sidang melakukan peneguran langsung kepada pihak PANWASLU TANGSEL dikarenakan cara duduk dan sikap staff PANWASLU TANGSEL yang tidak amat mencerminkan etika penyelenggara pemilu yang baik dan sopan. Untuk hasil dari persidangan etik tersebut akan kluar 2 minggu kedepan namun dalam persidangan kemarin menurut saya sudah bagian awal pemvonisan moril kepada PANWASLU TANGSEL atas kinerja nya yang buruk dan semoga mulai detik ini PANWASLU TANGSEL dapat benar – benar belajar untuk memperbaiki kerja nya untuk PILKADA dan demokrasi yang hakiki lagi baik.
Kord. SAPU TANGSEL, BENO