Anggaran Hibah Dan Bansos Sudah Sesuai Aturan

Anggaran Hibah Dan Bansos Sudah Sesuai Aturan

detaktangsel.com TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan memastikan tidak ada anggaran bantuan sosial (Bansos) yang nilainya fantastis muncul pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) yang dikhawatirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Drs. Wawang Kusdaya, Senin (5/10) di ruang kerjanya. Menurutnya, kekhawatiran anggota dewan yang menyebutkan adanya anggaran yang dinilai tidak relevan, yang muncul dengan nilai fantastis akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bansos, tidak benar.


“Pada APBD-P, kami tidak menganggarkan Belanja Bantuan Sosial kepada Individu dan/atau keluarga. Adapun jika di RKA APBD-P muncul angka Rp1.944.000.000, itu adalah anggaran murni yang belum terserap sama sekali. Sehingga pada akhir uraian akan muncul sisa anggaran senilai pada anggaran murni yaitu, Rp 1.944.000.000,” ungkap Wawang.


Menurut Wawang, tidak terserapnya anggaran Bansos ada beberapa faktor, diantaranya memang syarat dari pihak penerima belum lengkap, sehingga tidak bisa dicairkan. “Silahkan cek di bagian pencairan bansos, belum ada satupun penerima bansos yang mencairkannya,” terang Wawang.


Sementara terkait belanja hibah, pada Rancangan peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Tangsel tahun 2015, belanja hibah yang semula dianggarkan Rp29.568.000.000 menjadi Rp105.264.648.518 yang berarti bertambah sebesar Rp75.696.648.518 atau 256.01% dari anggaran awal.


Wawang mengatakan, penambahan belanja hibah dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah yang diakomodir melalui Peraturan  Walikota Nomor 10 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015 dan Peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Walikota Nomor 01 tentang Penjabaran APBD tahun anggaran 2015.


“Jadi untuk belanja hibah anggaran yang muncul di APBD-P yang nilainya naik sebesar R75.696.648.518, itu adalah penambahan karena Pemkot Tangsel belum menganggarkan belanja hibah khususnya untuk KPU dan Panwaslu pada APBD Murni,” Jelas Wawang.


Sementara itu, Kepala Bidang Akutansi DPKKAD Kota Tangsel, Oma Somawinata mengatakan, bertambahnya belanja hibah pada APBD-P sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2015 tentang Pengelolaan dana kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 7 ayat (2) dan (3), kebutuhan pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikotanya diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan Panwas Kabupaten kota kepada Bupati/Walikota.


“Jadi kami sudah sesuai aturan, dengan menerbitkan Peraturan Walikota dengan perubahannya, dan hal itu sudah kami sampaikan kepada DPRD melalui surat resmi nomor 903/1102/DPPKAD. Sehingga kekhawatiran dari anggota dewan terkait adanya anggaran yang tidak relevan, itu bisa langsung dicek atau ditanyakan langsung ke bagian anggaran,” papar Oma.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online