Airin Tegaskan ASN Tangsel Harus Netral di Pilkada 2020
detaktangsel.com SERUT - Jelang Pilkada Tangsel 2020, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) harus benar-benar dijaga dalam mewujudkan Pilkada Tangsel yang Jujur dan Bersih.
Untuk itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan sosialisasi netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pilkada pada September mendatang.
Kepala Kesbangpol Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, menjelaskan, sosialisasi ini diikuti sebanyak 100 peserta dari semua perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) baik Lurah, Camat, Dinas.
"Kita mengundang Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Kejari terkait netralitas ASN, aturan apa saja yang melekat kepada ASN, yang boleh dan tidak dalam pilkada nanti, nara sumber akan menjelaskan hal tersebut,"ungkapnya.
Wawang mencontohkan, terkait halnya mutasi atau rotasi. Yaitu adalah melakukan rotasi jabatan bagi ASN enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Sebelumnya, peraturan berbunyi bahwa, rotasi dilakukan enam bulan sebelum pemilihan dan enam bulan setelah pemilihan, terkecuali Pemkot mendapatkan surat dari Kemendagri terkait dengan mutasi tersebut,"ujarnya
Dengan adanya ketentuan baru ini, Wawang menjelaskan bahwa sangat penting sosialisasi ini. Agar netralitas ASN bisa terjaga. Selain itu, memastikan bahwa tahapan pilkada langsung bisa dilakukan di lingkungan administrasi Kota Tangsel.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany menjelaskan, jika dalam mewujudkan pilkada yang adil dan jujur, ada banyak hal yang harus dilakukan. Misalnya KPU yang didampingi Bawaslu untuk memenuhi tahapan-tahapan. Pencoblosan. Perhitungan suara, sampai dengan dilakukan pelantikan.
”Seluruh ASN yang sudah dilantik sumpah jabatannya, bahwa untuk pegawai di pemerintah. Siapapun yang yang mendapatkan pendapatan dari anggaran pemerintah maka memiliki potensi untuk diperiksa,” ujar dia.
Dia menambahkan pada kesempatan ini, semua ASN harus memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku. ASN Harus tahu peraturan ASN itu sendiri. Sehingga tahu mana hak dan kewajiban. Nantinya informasi yang dikuasai bisa menjadi Jika tahu, maka Bawaslu akan lebih lancar untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep, menjelaskan, jika berkaca pada kasus yang ditangani Bawaslu atau Panwaslu pada Pilkada 2015, ada ratusan laporan mengenai dua pelanggaran yang mendominasi.
”Satu adalah money politik dan lainnya adalah netralitas ASN,” ujar Acep dalam Kegiatan Fasilitas Penyelenggaraan Pemilu dengan tema, Netralitas Aparatur Sipil Negara, di Telaga Seafood, Serpong Utara, Rabu (12/02).
Menurutnya, dari dua laporan itu saja, pada tahun 2015 terdapat 143 laporan. Sehingga hal ini akan menjadi perhatian agar pelaksanaan Pilkada bisa berlangsung secara demokratis, adil dan jujur.
Terlebih ada dua pimpinan kalian yang mengikuti ajang ini. "Netralitas itu penting, jika ingin bersikap bisa dilakukan saat di TPS atau bilik suara, jangan saat bekerja, karena ASN itu harus netral,"singkatnya.
Published in: Tangsel