80% UMKM di Tangsel Jalani Usahanya Hanya Untuk Bertahan Hidup, Begini Kata Andrie Wisnu
detaktangsel.com, TANGSEL - Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Cabang Kota Tangsel Andrie Wisnu menyebutkan, sebanyak 80 persen pelaku UMKM di Kota Tangsel, membuka usahanya hanya untuk mempertahankan hidup.
Sedangkan sisanya, murni dari para pelaku entrepreneur yang bergerak di bidang UMKM. Untuk itu, pihaknya berupaya membantu pemasaran produk UMKM mengingat hal tersebut sebagai tujuan dibentuknya asosiasi UMKM di Kota Tangsel.
"Kita tau UMKM di Tangsel itu 80% dari data yang kita terima, banyak yang hanya sekedar untuk bertahan hidup, sementara 20% itu memang asli dari entrepreneur," kata Andrie Wisnu di Puspiptek, Serpong, Selasa (30/3/2021).
Bahkan ia juga mengaku akan mendorong UMKM yang hanya sekedar niat bertahan hidup agar kedepannya dapat naik kelas dan bersaing dengan produk-produk yang sudah lama malang melintang di pasaran.
"Sesuai dengan arahan presiden UMKM, kita ingin mendorong yang 80% itu agar bisa naik kelas, yakni dengan cara bermitra dengan pemerintah dan swasta," terang Andrie.
Pihaknya pun mengaku akan menyiapkan program untuk memajukan UMKM Tangsel yang nantinya bisa bersinergi bersama Pemkot Tangsel. Apalagi, Andrie melanjutkan, saat ini ada beberapa UMKM sulit untuk mendapatkan akses.
Dengan begitu, keberadaan asosiasi UMKM Kota Tangsel nantinya akan menjembatani namun terlebih dahulu pihaknya akan memberikan sertifikasi agar memudahkan pemasaran produk UMKM melalui e-commerce
"Jadi kita sudah siapkan program, diantaranya itu pendampingan, yang sudah di sampaikan wakil wali kota, pendampingan itu terkait dengan menejemen usaha, menejemen mutu, akses mereka ke modal," tandasnya.
Diketahui, asosiasi UMKM Kota Tangsel baru saja dilantik. Pelantikan terhadap asosiasi UMKM Cabang Kota Tangsel, dilakukan oleh Ketua Umum Pusat UMKM Indonesia, M. Iksan, di Puspiptek, Serpong, hari ini.
Pelantikan asosiasi itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie. Benyamin pun mengapresiasi pembentukan DPC UMKM di Kota Tangsel. Sebab, keberadaan UMKM akan meningkatkan perkembangan perekonomian daerah.
Sememtara Ketua Umum UMKM Indonesia Pusat M. Iksan menyebutkan, dibentuknya asosiasi UMKM sebagai pelaksanaan undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM.
Selain itu juga sebagai cipta kerja mengenai UMKM bahwa UMKM DI kota Tangsel harus dilebihkan akses pemasaran seluas luasnya, serta pembinaan dan pelatihan seluas-luasnya dan juga permodalannya.
M. Iksan juga menerangkan bahwa, para pelaku UMKM di Kota Tangsel, dalam mengembangkan usahanya akan didampingi para pembina dalam penyelenggaraan produk UMKM yang ada di Tangsel.