Pejabat Eselon II Tangsel Malu-Malu Maju Jadi Sekda
detaktangsel.comSETU - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel merilis syarat-syarat menjadi sekretaris daerah (Sekda).
Seperti menjadi pejabat eselon II minimal dua tahun, berpangkat IV C atau serendah-rendahnya IV B. Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 100 tahun 2000 junto PP 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan dan Jabatan Struktural.
Kepala BKPP Kota Tangsel Firdaus mengatakan bila melihat dari syarat yang harus dipenuhi, hampir semua pejabat eselon II bisa menjadi Sekda. Pejabat eselon II itu setingkat kepala dinas, kepala badan, staf ahli ataupun asisten daerah (asda).
"Kalau dari kriteria, belasan kepala SKPD yang eselon II berpeluang menjadi Sekda. Yang penting sudah dua tahun eselon II," katanya, beberapahari yang lalu.
Firdaus mengatakan, selain sudah eselon II, syarat lainnya adalah memenuhi sasaran kerja pegawai (SKP), meliputi kesetiaan, loyalitas hingga bekerja dengan baik. Nah, bila semua syarat sudah dipenuhi, ada lagi syarat harus dipenuhi, syarat tersebut hingga kini masih menunggu instruksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sekira Maret atau April.
Penetapan Sekda tahun ini berbeda dibanding yang lalu. Dimana yang berpeluang menjadi sekda tak hanya birokrat tulen, tetapi bisa dari beberapa kalangan, seperti akademisi, praktisi ataupun profesional. Mereka nanti yang akan mengikuti seleksi lewat lelang jabatan.
"Lewat seleksi ini nanti keluar tiga besar nama, yang mana penentuannya di tangan Walikota Tangsel. Tetap penentuan Sekda itu berada di tangan Walikota,"ungkapnya.
Meski keputusan akhir di tangan walikota, seleksi sekda berbeda sebelum ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana semua kewenangan Sekda adalah hak prerogatif kepala daerah. Tak ada lelang jabatan menjadi kerucut tiga orang.
"Kalau dulu, walikota yang langsung menunjuk. Semua murni birokrat, tidak ada akademisi ataupun profesional," ungkapnya.
Sementara itu beberapa pejabat eselon II Kota Tangsel masih malu-malu menyatakan ketertarikan menjadi Sekda. Mereka beralasan ingin masih berkarir dimasing-masing SKPD.
"Saya enggak mikir jadi Sekda. Sekarang masih belajar benahi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)," kata Kepala Dinkop dan UKM Kota Tangsel Warman Syanuddin.
Begitupun Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Purnama Wijaya.
"Enggak mimpi jadi Sekda. Masih mau fokus di Dinsosnakertrans," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Muhamad berpandangan lain.
"Kalau ditanya mau jadi Sekda, ya, mau. Semua pegawai negeri sipil (PNS) pasti ingin menjadi Sekda. Kalau ada yang nolak, itu saya enggak percaya," ungkapnya
Untuk Kota Tangsel sendiri diketahui, Sekda Tangsel Dudung E. Diredja akan berakhir pada 1 Juli 2015. Merujuk keASN pemerintah daerah dapat melaksanakan lelang jabatan melalui panitia seleksi nasional (Panselnas).
Itu merupakan inisiatif dari Pemerintah daerah setempat. Pantia ini terdiri dari perwakilan pemda, pakar akademisi dan konsultan. Untuk pembentukan Pansel harus melalui informasi terbuka. Sehingga, masyarakat dapat mengetahui dan mendaftarkan untuk anggota pansel. Setelah terbentuknya pansel disebut juga komisi aparatur sipil negara.