KemenPANRB Ingatkan PNS Dilarang Terima Gratifikasi
Detaktangsel.comSETU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tangerang Selatan mendapatkan Sosialisasi Gratifikasi yang digelar oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) di Graha Widya Bhakti Puspiptek, Setu, Tangsel pada Selasa, (26/6/2018).
Menurut Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya, tekad dan komitmen Pemerintah Kota untuk senantiasa menjadi lebih baik. Salah satu indikator dari menjadi lebih baik adalah dalam hal ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan pemahaman dan juga mengingatkan kembali tentang konsekuensi dari dilakukannya praktek gratifikasi," jelas Airin.
Pada prinsipnya, lanjutnya, pelanggaran itu terjadi karena dua hal, yakni ketidaktahuan dan memang karena adanya unsur kesengajaan. Penanggulangan terhadap dua hal ini tentunya memerlukan pendekatan dan treatment yang berbeda.
"Bagi kita yang berbudaya timur, memang tidak jarang kita berada dalam sebuah kondisi yang didalamnya berbenturan dengan semangat untuk menghilangkan praktek gratifikasi. Untuk menghadapi situasi seperti ini, kita memerlukan cara tertentu yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan khususnya terkait dengan gratifikasi, dan juga tidak menimbulkan sisi-sisi “ketersinggungan” bagi pihak lain," katanya.
Satu aspek penting yang terkait dengan upaya untuk menanggulangi dan mencegah gratifikasi adalah perubahan terhadap mindset dan budaya/perilaku dalam birokrasi. Jika mindset dan budaya/perilaku ini tidak dirubah, maka akan sulit untuk mencegah dan menanggulangi praktek gratifikasi.
Bagi para penyelenggara negara, pelanggaran terhadap aturan gratifikasi akan membawa kepada dua konsekuensi, ketentuan sanksi pidana dan ketentuan sanksi terkait dengan kepegawaian. Ini kiranya yang patut dipahami.
"Satu prinsip yang harus dipegang, sesulit apapun permasalahan dan tantangan yang dihadapi, jika kita mau berusaha secara serius untuk memecahkan dan menyelesaikannya, maka insya Allah akan berhasil," tuturnya.
Sementara, salah satu narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) P. Marpaung mengatakan bahwa didalam aturan, PNS tidak boleh menerima gratifikasi. Jika ada PNS yang terbukti di pengadilan melakukan gratifikasi atau korupsi, itu jelas sanksinya diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu jika sudah masuk ranah hukum.
"Tapi jika belum masuk ranah hukum, atasan langsung wajib mengklarifikasi kebenarannya. Jika belum ditangani oleh KPK dan Kepolisian, maka harus ditangani oleh atasan. Jika benar maka panggil pegawai, periksa, jika terbukti bersalah maka berikan hukuman," kata Marpaung.
Menurutnya ada beberapa kriteria hukuman disiplin, hal ini tergantung pada bukti dan perbuatannya. Di PNS ada 17 kewajiban dan 15 larangan PNS. Jika PNS melanggar larangan maka dijatuhi hukuman ada ringan, sedang dan berat.
"PNS ini terhitung 24 jam, bukan hanya saat jam kantor saja. Jika dia terbukti di luar jam kantor menerima gratifikasi maka akan tetap diberikan sanksi pembinaan," jelasnya.