Jaka: Menangkan Perusahaan Bermasalah, ULP Harus di Reformasi
detaktangsel.com SETU - Dugaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Tangsel, memenangkan Perusahaan yang masuk dalam daftar hitam dianggap gegabah.
Pasalnya, proyek pembangunan gedung DPRD senilai Rp 77,2 miliar tersebut dimenangkan PT Mitra Gusnita Nanda. Perusahaan tersebut di Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintahan (LKPP) termasuk dalam daftar hitam
Hal ini diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Jaka Badranaya.
"Saya kira ULP Tangsel sangat gegabah jika benar memenangkan perusahaan yang bermasalah. Perusahaan itu masuk tender saja sudah salah apalagi dimenangkan," ungkapnya, Selasa (8/9).
Ia menilai, harus ada reformasi sistem dan penyegaran sumber daya manusia pada instansi ULP. Jika tidak dilakukan, maka sampai kapan pun proses lelang proyek milik pemerintah daerah di Kota Tangsel tidak akan berjalan sesuai dengan aturan.
"Saya lihat, ini sudah ada pembagian kavling-kavling yang dilakukan petinggi dalam proyek di Tangsel. ULP ini bagian obyektivitas permainan, seolah-olah serius namun mencari basis rasional dimana kavling sudah milik 1 pihak. Jadi ini saya kira sudah diatur," ucapnya.
Menurutnya, perlu reformasi sistem dan orang-orang yang bersih. Pasalnya, instansi yang menangani lelang paket milik pemerintah daerah setempat itu dinilai telah gegabah memenangkan perusahaan bermasalah.
"ULP harus lebih hati-hati dalam memenangkan perusahaan untukmenggarap proyek pemerintahan," pungkasnya.