Dewan Ditantang Jangan Copy Paste Buat 12 Raperda
detaktangsel.comSETU - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membahas sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun anggaran 2015 mendatang. Sebanyak 12 Raperda tersebut berasal dari 8 usulan Raperda dari eksekutif, 4 Raperda usul inisatif DPRD.
"Jumlah Raperda yang akan dibahas pada 2015 itu masih usulan, sehingga belum final. Adapun 12 Raperda tersebut, usulan delapan dari pemkot Tangsel dan empat hak inisiatif DPRD,"ungkap Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Tangsel, Yulhilda Zahar, Senin(17/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Raperda tahun 2015 ini akan secara maksimal dibahas untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun menurutnya, pihaknya juga tidak akan terburu-buru dalam menyelesaikan Raperda ini.
"Ya kita akan bahas dahulu ditingkat internal dewan. Karena kita belajar dari pengalaman masa lalu ada beberapa raperda yang belum selesai,"ujarnya.
Yulhilda mengatakan, Prolegda 2015 ini dapat menjadi perhatian bersama yang nantinya juga akan menjadi pijakan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Tangsel.
"Dan kami belum bisa menargetkan dalam satu tahun mendatang berapa Raperda yang akan kami sahkan menjadi Perda. Namun yang pasti, kami akan terus maksimal mengupayakan apa yang sudah menjadi tugas kami dalam merancang dan merumuskan payung hukum bersama pihak-pihak terkait," ungkapnya
Kemudian, Raperda yang masuk dalam prolegda, terangnya, merupakan hasil penjaringan, evaluasi dilihat dari urgensi. Di luar prolegda, dijelaskan politisi PKS ini, Raperda yang masuk prolegda 2015 adalah prioritas.
"Yang pasti akan kami kaji, maka yang memang menjadi sekala prioritas yanga akan kami utamaka. Peraturan yang memang sangat dibutuhkan untuk menata Kota Tangsel lebih baik lagi ke depannya," katanya.
Dia juga mengatakan, ke-12 Raperda itu akan ditargetkan mulai pembahasan naskah akademisnya pada awal 2015 ini, paling lambat selama tiga bulan agar bisa diselaikan pada tahapan sidang perda.
"Nanti juga akan kita lihat mana yang memang lebih menjadi skala prioritas untuk masuk pembahasan sidang pertama. Tapi yang pasti kami targetkan semuanya harus sudah selesai kajian akademisnya," tuturnya.
Dia juga mengatakan, Banleg juga terus mengingatkan kepada seluruh SKPD agar memasukan daftar anggaran untuk kajian akademis, agar seluruh Raperda bisa dbahas pada tahun depan.
Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik dari Pusat StudiDesentralisasi & Otonomi Daerah (PSDOD) STIE Ahmad Dahlan, Pitri Yandri mengatakan DPRD dan Pemkot Tangsel harus benar-benar melihat mana yang peraturan yang menjadi kebutuhan Kota Tangsel.
"Sebagai daerah yang baru merkar tentunya harus benar-benar membuat aturan yang menjadi kepetingan umum, karena Tangsel termasuk daerah yang masih membutuhkan banyak aturan," tuturnya.
Dia juga mengatakan, Pemkot dan DPRD Tangsel juga dalam pembuatan Raperda tidak hanya sekedar copy paste Perda sari daerah lain. Tetapi harus juga memperhatikan mutu Perda yang nantinya akan disahkan itu.
"Jadi menurut saya, Raperda dri Pemkot Tangsel dan DPRD Tangsel harus berhati-hati., jangan hanya asal-asalan atau copy paste dari daerah lain. Mutu Perda harus diperhatikan dengan kajian-kajian akdemisi yang sangat mendalam," tuturnya.
Berikut beberapa Raperda yang disusun dewan antara lain, Raperda produk hukum daerah, Raperda santunan kematian, Raperda cagar budaya dan Raperda Rukun tetangga (RT).