11 Mei, Pol PP Tangsel Pastikan Alang-Alang Di Gusur
detaktangsel.com SETU - Sejumlah pemilik warung remang-remang (Warem) di kawasan Alang-Alang Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dipastikan galau berat. Hal ini menyusul jika sejumlah rumah yang telah berubah pungsi menjadi Warem maupun kafe tersebut pada 11 Mai 2016 mendatang bakal segera di gusur.
Kasatpol PP Tangsel, Azhar Syam'un mengungkapkan bahwa penggusuran bangunan rumah yang beralih pungsi menjadi tempat hiburan tersebut, sesuai kesepakatan rapat yang dilakukan bersama warga, Kodiklat TNI, Polres Tangsel, Kodim 0506 Tangerang, Polsek dan Koramil setempat di Kecamatan Setu beberapa waktu lalu. Meski begitu, Azhar mengaku penertiban terhadap Alang-Alang tidak serta merta dilakukan begitu saja, salah satunya yakni dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing pemilik warung dan kafe.
"Surat peringatan ke tiga sudah kita layangkan, tinggal eksekusi saja. Sesuai rencana, penertiban dilakukan tanggal 11 bulan ini," kata Azhar di Serpong, Senin (2/5).
Di akui Azhar, meski ada beberapa perwakilan dari Alang-Alang yang meminta penertiban terhadap warem dan kafe di tangguhkan hingga jelang puasa nanti, Azhar menegaskan bahwa sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada dalam Perda Keteriban Umum, pihaknya telah memberikan tenggat waktu hingga tiga hari pasca pemberitahuan pertama hingga pemberitahuan ketiga.
"Hingga saat ini kita sudah memberikan penangguhan penertiban selama 15 hari supaya pemilik membongkar sendiri bangunannya. Dan itu sudah ada yang melakukan," ungkapnya.
Lanjut Azhar, penertiban terhadap warung dan kafe di kawasan Alang-Alang pada 11 Mai mendatang, akan melibatkan unsur terkait seperti jajaran Kodim tokoh masyarakat setempat, Polres Tangsel, Kodim 0506 Tangerang.
"Tujuannya supaya pemilik mengembalikan pungsi bangunan rumahnya seperti semula sebagai rumah tinggal, bukannya di jadikan tempat hiburan. Itu yang selama ini di keluhkan masyarakat setempat," tutur Azhar.
Kepala Bidang Ketertiban, Protokoler dan Hiburan Pol PP Tangsel, Oki Rudianto menambahkan, sebanyak 35 warung remang-remang maupun kafe yang ada di kawasan Alang-Alang dan beroperasi hampir 30 tahun ini, nantinya akan di kembalikan fungsinya seperti semula yakni rumah tinggal.
"Tapi ada beberapa warung dan kafe yang akan di bongkar karena berdiri di atas lahan milik orang lain," kata Oki.
Usai dilakukan penertiban, Sambung Oki, Pol PP tidak akan berhenti hingga sampai di situ saja. Monitoring pengawasan akan tetap di lakukan di kawasan tersebut. Ia menegaskan, jika sudah ditertibkan namun masih saja beroperasi secara diam-diam, pihaknya tidak segan-segan menyita seluruh isi yang ada di warung dan kafe tersebut.
"Kalau masalah pelanggaran Perdanya, nanti PPNS yang akan melakukan tindakan," tandasnya.