Tidak Bawa Identitas, Dua WNA Didenda
detaktangsel.com- SERPONG, Dua warga negara asing (WNA) didenda lantaran tidak membawa identitas saat Operasi Yustisi Kependudukan di BSD, Serpong, Selasa (3/6).
Kedua WNA asal Canada, Machel dan asal Belanda Marteens tersebut tertangkap basah tidak membawa paspor ataupun surat keterangan Tempat Tinggal Sementara. Kedua WNA yang bekerja di perusahaan swasta di BSD ini kemudian mengikuti sidangtndak pidana ringan (tipiring) dan didenda sebesar Rp 100 ribu.
Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Toto Sudarto mengatakan kedua warga asing yang ketahuan tidak membawa identitas tersebut dilakukan pencatatan.
"Keduanya tidak bisa menunjukkan identitas. makanya kami denda sesuai denganketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Kata dia, setelah mengikuti sidang dan didenda kedua WNA tersebut dilepas. Lantaran, mendapat jaminan dari penanggungjawab dari perusahaan.
"Kalau WNI yang tidak bisa menunjukkan identitasnya dikenakan Rp50 ribu," ujarnya.
Menurutnya operasi yang digelar sejak pukul 08.00 hingga 10.30 WIB ini petugas memeriksa sebanyak 3.845 warga yang melintas menggunakan sepeda motor, kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
"Sebanyak 116 orang yang tidak membawa identitas dan disidang," ujarnya.
Kata dia, OYK bertujuan agar masyarakat Tangsel untuk tertib administasi kependudukan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Administrasi Kependudukan.
"Sanksi yang dikenakan pun meliputi sidang tindak pidana ringan atau tipiring. Lalu, denda tersebut akan masuk kas daerah," terangnya.
Diharapkan, dengan adanya OYK ini, sambung Toto warga memiliki kesadaran yang tinggi untuk selalu membawa KTP yang masih berlaku masanya setiap kali keluar rumah.
"Semakin hari. kesadaran warga akan pentingnya membawa identitas semakin tinggi," ujarnya.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto menuturkan kesadaran masyarakat dalam membawa kartu identitas mulai tinggi. Dengan adanya OYK ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk selalu membawa KTP kemanapun pergi.
"Yang terpenting, bukan dendanya, akan tetapi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melengkapi diri dengan kartu identitas saat bepergian. Ini penting, karena selain sebagai kartu identitas diri, adanya KTP, SIM atau lainnya memudahkan petugas jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," terangnya.