Program Plastik Berbayar Perlu Regulasi
detaktangsel.com SERPONG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel menilai perlu regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan kantong plastik di masyarakat. Ini dilakukan untuk mengurangi volume sampah plastik.
"Saya pikir sangat dibutuhkan aturan atau regulasi yang mengatur soal pembatasan, bahkan peniadaan kantong plastik di Tangsel," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tangsel Muhammad Azizi temui akhir pekan lalu.
Menurut Aziz pemberlakuan kantong plastik berbayar yang mulai diberlakukan serentak di sejumlah daerah per 21 Februari 2016 ini untuk mendukung kelestarian alam. Namun, warga yang membayar kantor plastik Rp200 dinilainya kurang mengenakan. Lantaran, terlalu murah. "Saya kira kurang memberikan efek. Karena peredarannya tetap ada. Harus ada regulasi yang lebih ekstrim untuk mengaturnya," katanya.
Kata dia, masyarakat cuma dibebankan Rp200 untuk penggunaan satu kantong plastik. Nilai tersebut terlalu kecil mengingat dampak sampah plastik amat merusak lingkungan. "Pemerintah bisa membuat regulasi berupa larangan sama sekali menggunakan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan. Ini saya kira lebih efektif, karena bisa diatur pula sanksinya," terangnya.
Sementara anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Eeng Sulaiman menilai melalui regulasi itu, pusat belanja seperti toko modern, mal maupun pasar tradisional tak lagi menyediakan kantong plastik. "Seharusnya bukan plastik berbayar, tetapi langsung saja ditiadakan kantong belanja plastik. Makanya kita butuhkan kajian lebih dalam lagi soal ini," pungkasnya.