Mudahnya Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Satpas Tangerang Selatan
detaktangsel.comSERPONG - Dalam Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas tercantum bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Seiring lalulintas Kota Tangerang Selatan semakin hari semakin ramai dan padat, dimana jumlah pengendara motor bertambah seiring dengan jumlah pertumbuhan penduduk dan pergerakan ekonomi yang mana membutuhkan suatu pelayanan yang maksimal dalam menunjang kegiatan tersebut.
Selama ini bagi warga yang bermukin di Tangerang Selatan dalam mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM harus menyisihkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit untuk berangkat ke Mapolresta Tangerang yang terletak di Tigaraksa - Kabupaten Tangerang dengan jarak tempuh lumayan jauh, hal tersebut dikarenakan sampai saat ini Kota Tangerang Selatan belum memiliki Markas Kepolisian Resor.
" Melalui Satpas Pembantu Pelayanan SIM di Tangsel ini kami hadir sebagai bentuk komitmen pelayanan maksimal Polri terhadap masyarakat" Ujar Kepala Sub Unit Regident Polresta Tangerang Inspektur Satu (Pol) Anik Suprihatin kepada detaktangsel.com, Jumat (16/10).
Dengan senyum yang ramah dan tetap fokus memantau dokumen, layar monitor serta petugas operasional yang ramah melayani masyarakat.
" Kami hadir di wilayah Tangsel untuk memfasilitasi masyarakat di daerah ini. Mereka yang rumahnya jauh dari Polresta Tangerang, saat ini dan kedepan masyarakat Kota Tangerang Selatan mendapatkan pelayanan penuh pembuatan dan perpanjangan SIM di Satpas Tangsel." Ungkapnya.
Efektif bulan April 2014 semua layanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan dapat dilayani di Satpas Pembantu Pelayanan SIM Tangsel ini dengan fasilitas yang ada seperti di Maporesta.
Berdiri diatas lahan seluas 5000 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 1000 meter persegi, telah disediakan beragam fasilitas pelayanan sebagai syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di antaranya, Ruang Administrasi Pendaftaran, Ruang pemeriksaan kesehatan, Ruang asuransi dan Pembayaran Bank, Ruang foto, ruang uji teori dan lokasi uji praktek.
Adapun biaya administrasi mengusung keterbukaan, dimana segala macam biaya yang dikeluarkan calon pembuat SIM telah tertera di ruang pendaftaran. Sedangkan jam pendaftaran adalah pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB sesuai bank penerima pembayaran beroperasi.
detaktangsel.com mencoba untuk mengurus sendiri perpanjangan SIM, dimana dengan berbekal keyword "satpas tangsel" google maps mengarahkan kami ke lokasi Satpas Pembantu Pelayanan SIM di Tangsel ini yang berdekatan dengan kantor kecamatan Serpong tepatnya di Jalan Raya Cilenggang Serpong.
30 Menit sejak prosedur pendaftaran dilakukan SIM telah selesai dan kami terima. Cepat,mudah dan efisien dengan diikuti senyum serta kesigapan para petugas dalam mengarahkan dan memberikan pelayan kepada kami sebagai warga masyarakat merupakan prestasi yang membanggakan.