Mahasiswa Akan Laporkan Airin Ke Kejagung
Detaktangsel.com SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD. Dugaan tersebut ditenggarai atas mencuatnya permasalahan hilangnya aset jalan Pemda di sekitar kawasan pengembang besar Kecamatan Serpong Utara. Tidak tanggung-tanggung, keterlibatan Airin dianggap telah merugikan uang Negara sebesar Rp 98 miliar rupiah.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh puluhan mahasiswa saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/4/2015).
Koordinator aksi, Agus Muslim mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Selatan ke Kejagung. "Akan segera kami laporkan," ujarnya.
Mahasiswa juga melakukan tabur bunga di jalan, sebagai simbol akses jalan warga yang yang selama ini terhenti setelah dilakukan penggusuran. Selain itu mereka juga melakukan aksi bakar ban di tengah jalan, yang membuat arus lalu lintas di jalan Bhayangkara tersendat.