DPRD Minta Kewenangan Pembangunan Jalan Provinsi Diberikan Kepada Pemkot Tangsel
detaktangsel.com SERPONG Pembangunan Jalan Simpang Muncul – Pamulang – Pajajaran – Otista di Kota Tangerang Selatan hingga kini belum juga dilaksanakan. Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 2 tahun 2012, pembangunan jalan dengan anggaran Rp 151 miliar tersebut seharusnya sudah dilaksanakan. Sebab, sesuai Perda pembangunan jalan itu dilaksanakan dalam waktu dua tahun, yakni mulai 2015 hingga 2016 akhir.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan Mursidi Ilyas mengatakan, banyak pihak yang memprotes kerusakan jalan itu kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Padahal, lanjut Mursidi, mereka tidak mengetahui jalan tersebut merupakan kewenangan Provinsi Banten.
"Oleh karena itu kami dari DPRD Tangsel berharap ke depan untuk membantu kinerja DBMTR Provinsi Banten, maka jalan tersebut dialihkan ke Tangsel baik secara proses pembangunan dan tanggungjawab pemeliharan, karena akan lebih ekonomis," terangnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan HAM Forum Komunikasi Mahasiswa Tangerang Raya (FORMAT RAYA) Yayan Bastian menilai Provinsi Banten tidak serius dalam memperbaiki jalan yang rusak di Kota Tangerang Selatan. "Kami sudah bosan dan muak dengan janji yang disampaikan pejabat Propinsi Banten, khususnya DBMTR provinsi banten terkait upaya memperbaiki kerusakan jalan di Tangsel, padahal itu kewenangan mereka," ungkap Yayan.
Selain itu, Yayan menjelaskan perbaikan Jalan Simpang Muncul – Pamulang – Pajajaran – Otista pernah dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 2012, 2013, dan 2014. "Tiga kali perbaikan itu menggunakan anggaran yang mana? sedangkan dalam Perda Nomor 2 tahun 2012, jalan itu baru akan diperbaiki pada 2015 sampai 2016 menggunakan anggaran jamak," terangnya.
Jika Pemerintah Provinsi Banten tak mampu menanggani atau memperbaiki kerusakan jalan itu, kata Yayan, berikan suntikan dana ke Pemkot Tangsel agar cepat diperbaiki. "Sehingga keluhan warga bisa ditangani secepatnya, karena jika dibiarkan pemerintah Provinsi Banten telah melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pelayanan publik," tegasnya.