DPPKAD Resmikan Sistem Pembayaran Pajak Online
Detaktangsel.com SERPONG - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangerang Selatan resmi meluncurkan sistem pembayaran pajak secara online melalui program e-SPTPD untuk Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB.
Kabid Pendapatan non PBB dan BPHTB DPPKAD Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan program e-SPTPD pada dasarnya ingin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. "Kita akan terus memperbaiki pelayanan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak," ungkapnya, Kamis (23/4/2015) di Resto Telaga Seafood, Serpong.
Selain itu, kata Cahyadi, pembayaran pajak bisa ditransfer ke Bank BJB dengan terintregasi. Kemudian proses dapat terlihat oleh pihak BJB dan DPPKAD Kota Tangsel secara realtime.
Sistem Wajib Pajak secara online ini dinilai memiliki keuntungan yang lebih, di antaranya adalah mempermudah proses rekonsiliasi serta meningkatkan keamanan setoran pajak dan meningkatkan akses pelayanan kepada WP, dimana WP dapat melakukan pembayaran pada teler, ATM maupun mobile banking BJB diseluruh Indonesia.
Perlu diketahui e-SPTPD adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis Web dan dikembangkan sebagai sarana wajib pajak self assesment ( Pajak Hotel, Hiburan, Restaurant dan Parkir) yang dapat diakses secara mandiri dengan menggunakan komputer, laptop, tablet atau smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.