Sengketa Lahan Meruncing, Ahli Waris Kembali Pasang Patok Dan Plang Kepemilikan Tanah

Sengketa Lahan Meruncing, Ahli Waris Kembali Pasang Patok Dan Plang Kepemilikan Tanah

detaktangsel.comSERPONG UTARA - Kisruh sengketa lahan antara warga dengan salah satu pengembang perumahan yang berada diwilayah RW 02 Kelurahan Jelupang Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) semakin meruncing.

Pasalnya, puluhan ahli waris kembali memasang patok dan plang di atas lahan yang kini kuasai oleh PT Nur Akbar.

Suasana semakin memanas ketika salah seorang perwakilan PT. Nur Akbar dari divisi Keamanan bernama Eko Margono datang menemui ahli waris yang saat itu sedang melakukan pemasangan patok dan pemasangan plang, kericuhan pun tak terhindarkan.

Sebab, Eko Margono yang datang kelokasi lahan sengketa seorang diri ini, diduga melarang ahli waris untuk memasang patok dan plang. Beruntung, aksi saling tuding antara Eko Margono dengan para ahli waris tidak berbuntut panjang karena dilerai oleh beberapa petugas keamanan yang sebelumnya telah disiapkan untuk berjaga-jaga dilokasi lahan yang di sengketakan itu.

Kepada wartawan, Eko Margono mengaku lahan yang disengketakan tersebut telah memiliki surat Hak Guna Bangun (HGB). Untuk itu, pihaknya siap untuk menunjukan adanya surat surat HGB tersebut.

"Yang jelas kita sudah memiliki HGB, dan kita akan siapkan surat-suratnya," kata Eko Margono, Kamis (25/12).

Menurutnya, adanya aksi pematokan yang dilakukan ahli waris terhadap lahan yang kini di klaim milik PT. Nur Akbar ini, Eko mengatakan selama ini tak satupun pihak ahli waris yang datang ke kantor PT. Nur Akbar sebagai pemilik lahan.

"Ahli waris yang mengklaim tanah ini miliknya, tak pernah satupun datang kekantor kami, padahal pintu kantor kami selalu terbuka untuk ahli waris," tutur Eko.

Namun, ucapan Eko Margono dibantah keras oleh para ahli waris. Pasalnya, ahli waris menuding PT. Nur Akbar memiliki alamat piktif. Hal itu diungkap oleh salah seorang anak ahli waris bernama Riki. Menurutnya, Riki pernah mencari-cari alamat PT. Nur Akbar untuk membicarakan lahan orang tuanya, namun alamat tersebut tak pernah diketahui keberadaannya.

"Kami sudah mencari alamat PT. Nur Akbar, mulai dari Alam Sutera hingga hingga ke Kelapa Gading, tetapi tidak ada. Ini kan piktif," ungkap Riki sambil menjelaskan jika dirinya pernah mencari alamat melalui internet, namun alamat yang di maksud tidak ditemui.

Riki yang merupakan anak dari Niming pemilik lahan seluas 2450 M2 ini menambahkan, selama ini pihaknya tidak pernah menjual lahan miliknya kepada PT. Nur Akbar. Namun Riki mengakui lahan miliknya pernah dijual secara perorangan kepada salah seorang stap yang bekerja di kelurahan Jelupang, hal itu dilakukan pada tahun 94-95 lalu.

"Tahun 94-95, kami menjual secara perorangan kepada seorang stap desa bernama Asmat, lalu, girik tersebut katanya mau di pecah, namun sampai 20 tahun kemudian di kuasai PT. Nur Akbar," kata Riki.

Untuk itu, Riki berharap lahan yang kini dikuasai oleh PT. Nur Akbar dapat dikembalikan kepada orang tuanya.

"Saya berharap PT. Nur Akbar mau mengembalikan lahan yang sudah di kuasainya ini kepada orang tua saya," ucap Riki.

Seperti diketahui, aksi pematokan dan pemasangan plang oleh sejumlah ahli waris bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, pada Kamis 20/12/2014 lalu, puluhan ahli waris juga melakukan hal serupa berupa memasang patok dan plang di atas lahan yang akan di bangun perumahan tersebut.

Namun kabarnya, plang yang dipasang oleh ahli waris itu tiba-tiba raib. Sebagai gantinya, ahli waris kemudian menggantinya dengan plang baru lengkap dengan nama-nama para pemilik lahan yang berjumlah 34 orang.

Selain tertulis nama-nama pemilik lahan pada papan berwarna putih itu, terdapat kalimat yang di tulis menggunakan cat warna merah berbunyi :

OLEH PEMILIK/ WARIS
#BELUM PERNAH DIJUAL BELIKAN KEPADA: PT. NUR AKBAR ATAU KE PIHAK LAIN#
Lengkap dengan beberapa nomer telpon yang ada dibagian bawah pada kalimat tersebut.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online