Dewan Usulkan Raperda RT/RW Kota Tangsel
detaktangsel.com SERPONG – Pengangkatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dengan kewenangan Lurah mengeluarkan surat keputusan (SK) selama ini, menjadi sorotan oleh dewan dengan mengusulkan Raperda RT/RW yang masuk dalam Prolegda Tahun 2015. Pasalnya dewan menganggap pengangkatan RT dan RW oleh Lurah tidak terdapat dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri.