Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Parkir Dalam Rangka Meningkatkan PAD Kota Tangsel
detaktangsel.com TANGSEL - Otonomi daerah pada dasarnya diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di daerah tersebut. Pemberlakuan otonomi daerah yang diatur dalamUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah. Menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip.