Pengusaha Diberi Pemahaman Barjas
detaktangsel.com SETU – Dalam menjalankan pelaksanaan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Konstruksi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) memberikan pemahaman aturan tersebut terhadap pengusaha konstruksi.